Walhi Gugat Izin PLTU Jawa 9 dan 10 ke PTUN Banten
Penulis : Betahita.id
Energi
Senin, 09 November 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat Izin Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 9 dan 10 di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, demikian siaran pers Walhi, 4 November 2020.
Gugatan dilayangkan karena pembangunan PLTU tersebut akan memperburuk kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat di sekitar pembangkit dan gagal mematuhi standar emisi terbaru yang telah berlaku sejak 2019.
Adapun yang digugat adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten tahun 2017 tentang Pemberian Izin Lingkungan kepada PT. Indonesia Power untuk PLTU Suralaya Unit 9 – 10 (2 x 1.000 MW) di Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Banten.
Sebelum mendaftarkan gugatan, Walhi telah terlebih dahulu mengajukan surat keberatan terhadap izin lingkungan PLTU Jawa 9 & 10 kepada Gubernur Banten pada 5 Agustus 2020. Namun, surat tidak mendapatkan balasan. Walhi selanjutnya mengajukan banding administratif kepada Presiden tanggal 1 September 2020, tetapi juga tidak dibalas.
Menurut Walhi, di wilayah Suralaya telah terdapat 8 PLTU dengan kapasitas 4025 MW yang letaknya begitu berdekatan dengan pemukiman masyarakat. PLTU Jawa 9 & 10 diproyeksikan akan memperburuk kualitas udara di Suralaya dan Provinsi Banten secara umum. Tidak kurang dari 21 unit PLTU berada Banten (Trend Asia, 2020) dan menempatkannya sebagai salah satu provinsi dengan jumlah PLTU paling banyak di Indonesia.
“Gugatan ini didaftarkan untuk kepentingan perlindungan lingkungan hidup dari dampak negatif yang berpotensi ditimbulkan oleh pembangunan dan operasi PLTU Suralaya 9 dan 10. Untuk itu, kami meminta Gubernur Provinsi Banten untuk membatalkan Izin Lingkungan PLTU Suralaya 9 dan 10,” kata Ronald Siahaan, kuasa hukum Walhi.
Akses masyarakat terhadap Izin Lingkungan PLTU Jawa 9 & 10 pun sangat dibatasi. Situs web atau portal resmi milik Gubernur Banten dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten tidak mengumumkan Izin Lingkungan PLTU Jawa 9 & 10. Tanpa adanya pengumuman, maka masyarakat akan kehilangan suara untuk memperjuangkan haknya dalam pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10, kata Ronald.