3 Alasan Walhi Tolak Undangan DPR Bahas Pelepasan Hutan

Penulis : Betahita.id

Lingkungan

Selasa, 17 November 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengemukakan 3 alasan kenapa menolak undangan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang penggunaan dan pelepasan kawasan hutan. RDPU ini merupakan tindak lanjut pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

"Pertama, kami menilai bahwa produk regulasi ini inkonstitusional dan kami menolak terlibat dan dijadikan justifikasi, baik langsung maupun tidak langsung dalam proses-proses tersebut," kata Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati, Kamis, 12 November 2020.

Baca juga Walhi: Undang-Undang Cipta Kerja Percepat Kerusakan Lingkungan

Alasan kedua, ia mengatakan proses formil Omibus Law Cipta Kerja cacat bahkan menabrak Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketiga, Yaya menyebut secara materiil hampir seluruh substansi UU Cipta Kerja bermasalah dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Tumpukan kayu bulat hutan tanaman industri./Foto: Auriga

"Dipaksakan isinya tanpa memiliki landasan dan secara terang benderang merupakan bagian dari state capture corruption," kata Yaya, panggilan akrab Nur Hidayati.

Yaya melanjutkan, setidaknya ada tiga hal paling bermasalah dalam konteks substansi pembahasan RDPU. Pertama, UU Cipta Kerja memutihkan kejahatan korporasi dengan membiarkan ketelanjuran industri ekstraktif (perkebunan dan pertambangan) dalam kawasan hutan.

Alih-alih mengatur penegakan hukum, ucap dia, korporasi justru diberi waktu untuk melengkapi administrasi hingga tiga tahun.

Kedua, Yaya mengatakan pasal afirmatif perlindungan kawasan hutan justru dihapus dalam UU Cipta Kerja. Imbasnya yakni penghapusan batas minimum kawasan hutan sebesar 30 persen pada satu wilayah.

Ketiga, Walhi menyoroti pasal strict lialibility atau pertanggung jawaban mutlak pada Pasal 88 di Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang justru dikebiri. Redaksional pasal ini diubah sehingga tak lagi menjadi konsepsi pertanggungjawaban mutlak dalam penegakan hukum kejahatan korporasi terhadap lingkungan hidup.

TERAS.ID | TEMPO.CO