Pemerintah Harus Hapus Premium dan Pertalite untuk Cegah Polusi

Penulis : Betahita.id

Lingkungan

Sabtu, 21 November 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Pemerintah seharusnya tidak hanya menghapus bahan bakar Premium untuk memenuhi standar emisi Euro IV, tapi juga Pertalite karena mengandung timbal yang berbahaya bagi lingkungan.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan Standar Euro IV yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2020 yang berlaku pada Oktober 2018 adalah amanat dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28H, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

"Konsekuensinya adalah penggunaan BBM yang tidak memenuhi syarat untuk Kendaraan Berstandard Euro IV harus dihentikan," ujar Ahmad kepada Tempo, Kamis, 19 November 2020. Selain Premium, ia mengatakan Pertalite RON 90, Solar CN48, dan Dexlite CN51 tidak memenuhi syarat kendaraan berstandar Euro II, apalagi untuk standar Euro IV, sehingga harus dihapus juga penggunaannya.

Masih belum disetopnya penjualan Premium, menurut Ahmad, menunjukkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina tidak mematuhi peraturan perundangan. Sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dinilai tidak konsisten dengan ketentuan dalam mengawal amanat peraturan perundangan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RM Karliansyah mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran udara dari penggunaan BBM kendaraan bermotor. Hal itu dibarengi dengan rencana PT Pertamina yang akan mengurangi penyaluran bahan bakar minyak jenis Premium.

"Syukur Alhamdulillah Senin malam lalu saya bertemu dengan direktur operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 Premium di Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) khususnya itu akan dihilangkan, menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," kata Karliansyah dalam diskusi virtual, Jumat, 13 November 2020.

Kepala Seksi Penyiapan dan Penerapan Standardisasi Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ilham Rakhman Hakim menjelaskan bahwa untuk saat ini kebijakan untuk penyaluran BBM Ron 88 masih tertuang dalam beleid.

Menurut dia, keputusan penghapusan Premium tidak bisa diputuskan hanya oleh Kementerian ESDM ataupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tetapi, keputusan tersebut harus diambil pada tingkat kabinet.

"Ini butuh keputusan di level kabinet jadi tidak sendirian di satu kementerian karena ini efeknya cukup besar jadi kami harus hati-hati," ujarnya dalam webinar yang digelar pada Rabu, 18 November 2020.

Sebab, penghapusan Premium akan berdampak pada sejumlah program terkait dengan pemerataan harga bahan bakar di seluruh Indonesia, yaitu program BBM 1 harga yang digencarkan pemerintah.

Saat ini, Ilham mengatakan bahwa Kementerian ESDM terus memberikan edukasi kepada masyarakat golongan mampu untuk beralih pada BBM yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah juga mencari beberapa opsi selain RON 88 yang bisa dijual lebih murah.

"Karena kita ada uji coba dengan Pertamina dengan ATPM ron rendah tapi dengan sulfur 55, tapi dari sisi kilang belum siap," ungkapnya.

Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun buka suara mengenai kabar akan dihapusnya bahan bakar minyak Premium, khususnya di area Jawa, Madura, dan Bali, pada 2021 mendatang. "Yang saya dengar dalam rapat-rapat dengan direksi, tidak ada rencana penghapusan Premium," ujar Ahok kepada Tempo, Kamis, 19 November 2020.

TEMPO.CO | TERAS.ID

Kendaraan bermotor menjadi penyebab utama polusi udara. (Teras/Tempo/Hilman Fathurrahman W)