KLHK dan Polda Riau Gerebek Belasan Sawmill Kayu Ilegal di Kampar
Penulis : Betahita.id
Deforestasi
Jumat, 27 November 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK dan Polda Riau menggerebek belasan tempat pengolahan kayu (sawmill) ilegal dalam operasi penindakan untuk menyelamatkan Suaka Margasatwa Rimbang Baling, pada 18-22 November 2020.
Operasi gabungan tersebut berhasil menyita 664 batang kayu gelondong dan 2.559 keping kayu olahan di penampung kayu ilegal di Desa Teratak Buluh dan di Sungai Subayang dan Dermaga Kayu Desa Gema, Kabupaten Kampar.
Baca juga KLHK Tutup 141 Tambang Emas Ilegal di TN Sulut, Beroperasi 1990
“Operasi gabungan ini sudah direncanakan cukup lama. KLHK sangat serius dan konsisten memerangi kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kami telah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan,” kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam siaran pers Humas KLHK, Jumat (27/11/2020).
Operasi gabungan yang melibatkan 456 personel ini menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pembalakan dan sawmill ilegal yang mengolah kayu alam dari kawasan Suaka Rimbang Baling.
Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Efendi, mengatakan bahwa keberhasilan operasi ini berkat sinergitas dan kerja sama antara KLHK dan Polda Riau. Upaya penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang mengancam kelestarian sumber daya alam dan lingkungan akan terus dilakukan.
“Kegiatan sawmill illegal di Desa Teratak Buluh menyebabkan kerusakan hutan khususnya Suaka Rimbang Baling,” kata Imam Efendi.
Tim juga menyita 2 truk, 12 mesin bandsaw pengolah kayu, 7 mesin diesel penggerak, dan 25 bilah mata gergaji bandsaw. Semua barang bukti saat ini diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Sumatera.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) KLHK, Sustyo Iriyono, menegaskan bahwa perusak hutan di Teratak Buluh ini termasuk jaringan terbesar yang ada di Provinsi Riau dan sudah lama menjarah hutan. Berdasarkan kapasitas mesin sawmill yang ada, setidaknya ada 49 ribu meter kubik kayu diolah per tahunnya.
“Kami tidak berhenti di sini. Kami akan teruskan operasi ini ke lokasi lainnya yang masih satu rantai dengan kejahatan ini. Bahkan kami akan masuk ke dalam kawasan SM Rimbang Baling dan kami akan menindak pemodal yang menggerakkan masyarakat menebang kayu,” kata Sustyo Iriyono.
Suaka Margasatwa Rimbang Baling menjadi habitat berbagai satwa langka dilindungi seperti harimau sumatera, beruang, dan tapir. Rasio Ridho Sani menegaskan kembali bahwa illegal logging adalah kejahatan yang luar biasa.
Tidak dijelaskan apakah ada tersangka dalam penggerebekan ini.