Harimau Masuk Kampung setelah Diliarkan, Kegagalan Rehabilitasi?

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

SOROT

Kamis, 10 Desember 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Dua Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang beberapa hari lalu ditangkap oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar), karena berkeliaran di Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, akan menjalani proses rehabilitasi. Lantaran dua Harimau tersebut diketahui memiliki penyimpangan perilaku.

Harimau yang berkeliaran di pemukiman warga itu dua pekan sebelumnya dilepasliarkan KLHK di  kawasan hutan Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir, sejauh tujuh kilometer dari desa.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala BKSDA Sumbar, Wawan Sukawan mengatakan, untuk sementara harimau-harimau tersebut akan dititipkan di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera di Dharmasraya (PRHSD) untuk menjalani rehabilitasi atau pemulihan. Hal itu dilakukan dikarenakan adanya beberapa penyimpangan perilaku yang terjadi pada dua Harimau tersebut.

"Karena ada beberapa penyimpangan prilaku satwa-satwa tersebut seperti sifat harimau-harimau tersebut yang tidak takut terhadap bunyi-bunyian dan keramaian. Karena pada dasarnya sifat alami satwa apapun akan menjauhi keramaian atau manusia," kata Wawan, Kamis (10/12/2020).

Petugas BKSDA bersama masyarakat melihat kondisi Harimau Sumatera yang masuk perangkap di Jorong Rawang Gadang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Ahad, 6 Desember 2020 ANTARA/Adi Prima

Lebih lanjut Wawan menjelaskan, pelepasliaran kembali dua Harimau sumatera itu akan dilakukan setelah adanya pertimbangan dari tim medis yang menyatakan dua satwa dilindungi itu layak dilepasliarkan.

Mengenai potensi terjadinya konflik antara harimau dan manusia. Wawan mengatakan, salah satu cara meminimalisasi dengan mengajak masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar habitat Harimau sumatera. Akan tetapi hal ini tidak bisa hanya dilakukan oleh BKSDA sendiri, namun dengan pelibatan semua stakeholder.

"Di Provinsi Sumatera Barat telah ada Tim Koordinasi dan Satgas Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar yang diketuai bapak Gubernur dengan anggotanya dari berbagai unsur OPD dan stakeholder lainnya."

Wawan mengatakan, pelepasliaran selalu dilakukan di dalam kawasan konservasi. Cagar Alam atau Suaka Margasatwa atau Taman Nasional ini mempunyai fungsi sebagai habitat satwa dan diperuntukkan bagi kegiatan konservasi insitu atau pelestarian di dalam habitatnya.

"Pemilihan lokasinya pun mempertimbangkan banyak faktor. Seperti sebaran pakan di alam, topografi, keberadaan pemukiman dan lainnya. Dalam penentuan lokasi juga melibatkan lembaga-lembaga yang bergerak dalam pelestarian Harimau sumatera untuk memberikan masukan dan pertimbangannya."

Terpisah Manajer Operasional PRHSD Arsari Kartika Amarilis memastikan dua Harimau sumatera yang ditangkap dan dititipkan di PRHSD adalah Putra Singgulung dan Putri Singgulung, sepasang Harimau sumatera sedarah yang beberapa pekan lalu dilepasliarkan oleh BKSDA dan Yayasan Arsari Djojohadikusumo.

"Untuk keduanya, benar merupakan harimau yang sebelumnya dilepasliarkan," kata Kartika, Kamis (10/12/2020).

Sementara itu, Nur Alim dari Yayasan Penyelamatan dan Konservasi Harimau Sumatera (PKHS) berpendapat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pelepasliaran satwa, khususnya harimau. Dari sisi satwa, harus ada kepastian apakah harimau yang akan dilepasliarkan sudah familiar dengan manusia atau tidak.

"Maksudnya harimau yang akan kita lepasliarkan apakah sudah sering berinteraksi dengan manusia? Jika ya, harimau ini akan cenderung untuk kembali ke pemukiman. Ini lebih baik jangan dilepasliarkan. Harimau yang terluka atau sakit, juga jangan dilepasliarkan," kata Nur Alim, Rabu (9/12/2020).

Kemudian dari sisi habitat, harus ada kajian mendalam terhadap lokasi yang akan digunakan untuk melepasliarkan harimau. Baik dari sisi luas habitat dan jaraknya yang harus benar-benar jauh dari pemukiman, hingga pada apakah ada harimau liar lainnya di lokasi itu. Karena harimau adalah satwa solitaire atau menyendiri dan tidak berkelompok.

"Apalagi jika saat dikarantina biasanya cara makan harimau hanya diberi umpan, ini seakan memanjakan harimau. Harimau harus dilatih lagi untuk berburu, maaf ini baru sekedar asumsi. Karena kita memang belum punya referensi melepasliarkan harimau yang sudah lama dikarantina."

Tak Takut Manusia

Pada 6 dan 7 Desember 2020, Tim BKSDA Sumbar mengamankan dua Harimau sumatera, yang dalam sepekan sebelumnya berkeliaran di ladang dan pemukiman warga di Kampung Jorong Rawang Gadang dan di Jorong Lurah Ingu. Dua Harimau sumatera itu dua pekan sebelumnya dilepasliarkan di hutan berjarak sekitar 7 km dari pemukiman.

Baca juga: Video Harimau Sumatera Muncul di Jalan Raya Solok

Saat muncul di pemukiman, harimau terlihat tidak menghindari manusia. Ia bahkan sempat terlihat berkeliaran di jalan raya dan duduk di depan sebuah mobil yang sedang berhenti. Akibat munculnya harimau, warga tidak berani keluar rumah untuk berladang.

Petugas Pengendali Ekosistem Hutan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Rully Permana langsung menyampaikan permohonan maaf. Ia menyebut kejadian itu tidak dikehendaki namun menyebabkan warga di Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek menjadi terganggu aktivitas ekonominya karena takut ke luar rumah.

"Atas nama BKSDA Sumatera Barat mewakili pimpinan dan rekan-rekan yang masih bertugas di Jorong Lurah Ingu hari ini, kami menyampaikan permohonan maaf," kata dia saat menunggui perangkap untuk harimau yang kedua, Minggu.

Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, berbatasan langsung dengan suaka margasatwa Tarusan Arau Hilir di bagian utara dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di bagian selatan. Warga setempat pun memberi kesaksian kalau sehari sebelum harimau terlihat, mereka menyaksikan sejumlah kendaraan khusus gardan ganda masuk ke kawasan hutan melewati kampung mereka.

Rully menjelaskan, rilis atau lepas liar dua ekor harimau di hutan itu dilakukan pada 27 November 2020. Kedua harimau, yakni Putra Singgulung dan Putri Singgulung, dibebaskan dari kandangnya di kawasan hutan Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir, sejauh tujuh kilometer dari permukiman.

Menurut Rully, lokasi itu sudah memenuhi syarat sebagai lokasi pelepasliaran harimau sumatera. Namun rupanya Putra dan Putri Singgulung memilih mendekati pemukiman warga untuk mencari makan.