DKI Larang Kendaraan Pribadi Masuk Kota Tua, Uji Coba LEZ

Penulis : Betahita.id

Lingkungan

Minggu, 20 Desember 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Pemerintah DKI Jakarta melarang kendaraan pribadi memasuki kawasan Kota Tua Jakarta karena ada uji coba penerapan kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) di kawasan wisata itu. Penerapan itu hanya berlaku pada 18-23 Desember 2020.

Baca juga Aktivis Desak Pemprov DKI Buka Data Emisi

"Penerapan LEZ meliputi Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat, 18 Desember 2020.

Syafrin mengatakan, pengguna kendaraan bermotor dapat memanfaatkan area parkir Taman Kota Intan dan pelataran parkir Glodok. Menurut dia, area parkir disediakan terbatas lantaran berharap masyarakat beralih menggunakan angkutan umum.

Suasana Kota Tua, Jakarta (jakarta.go.id)

Pegawai yang berkantor di kawasan wisata Kota Tua serta dan wisatawan diharap tidak membawa kendaraan pribadi dan naik angkutan umum, seperti kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek, bus transjakarta, bus feeder, atau sepeda.

Masyarakat dapat turun di Stasiun Jakarta Kota. Sementara itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyediakan rute GR4 (Taman Kota Intan-Museum Bahari) dan rute GR5 (Kota Tua Explorer). Rute GR4 hanya beroperasi Rabu-Sabtu, tapi GR5 setiap hari pukul 09.00-17.00.

Baca juga: Riza Patria Harap Kota Tua Jadi Andalan Destinasi Wisata Sejarah

Dengan penerapan zona emisi rendah itu, pengguna kendaraan pribadi dilarang memasuki kawasan Kota Tua. "Diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan LEZ tersebut," jelas Syafrin.

TERAS.ID | TEMPO.CO