DPR: 17 Juta Hektare Hutan Dijarah, Jadi Kebun dan Tambang Ilegal

Penulis : Betahita.id

Deforestasi

Rabu, 20 Januari 2021

Editor :

BETAHITA.ID -  Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah segera menyelamatkan hutan negara yang digunakan untuk areal perkebunan dan pertambangan ilegal. "Kita sampaikan data tentang penggunaan lahan ilegal dengan jumlah fantastis dan kerugian yang jauh lebih fantastis," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi kepada Antara, Rabu, 20 Januari 2021.

Baca juga Banjir Kalsel, Jatam: Akibat Hutan Jadi Tambang dan Sawit

Ia menyampaikan, perkebunan dan pertambangan ilegal di hutan Indonesia masing-masing mencapai sekitar 8,4 juta hektare dan 8,7 juta hektare. Sehingga luas kebun dan tambang ilegal di Indonesia mencapai 17.169.939,63. Dari jumlah tersebut, negara dirugikan hingga ratusan triliun rupiah.

Data Kebun dan Tambang Ilegal (Sumber Komisi IV DPR)

No Provinsi  Kebun   Tambang  Jumlah
1 Kalteng  3.934.963 Ha 3.570.519,20 Ha 7.505.482,2 Ha
2 Kaltim 750.829 Ha  774.519 ha 1.525.348 Ha
3 Kalbar  2.145.846 Ha 3.602.263 Ha 5.748.109 Ha
4 Kalsel  370.282,14 Ha 84.972,01 Ha 455.254,11 Ha
5 Sultra   20.930 Ha 617.818 Ha 638.748 Ha
6 Riau  333.864,08 Ha 333.864,08 Ha
7 Jambi   298.088 Ha 67.742 Ha 365.830 Ha
8 Jabar   683.550 Ha 328,62 H 683.878,62 Ha

Tim Gabungan Gakkun KLHK dan instansi terkait menghentikan tambang ilegal di Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, Kalbar, 27 Agustus 2020. (Humas KLHK)


Dedi menyampaikan data kebun dan tambang ilegal tersebut merupakan hasil temuan Komisi IV DPR serta sudah disampaikan dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Atas kondisi itu, mantan Bupati Purwakarta ini mendesak agar pemerintah segera menindaklanjutinya. Sebab, negara dirugikan dua kali oleh kebun dan tambang ilegal itu. "Selain pendapatan hilang, keduanya juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat," katanya.

Ia menyatakan sudah saatnya negara mengambil langkah tegas dan berani untuk mengambil tindakan hukum atas kasus tersebut. Negara juga harus bertindak cepat untuk menyelamatkan hutan negara yang digunakan untuk areal perkebunan dan pertambangan secara ilegal. "Jangan sampai kerugian dibiarkan. Negara rugi dua kali, sementara mereka menikmati hasil kebun dan tambang ilegal," kata Dedi Mulyadi.

TEMPO | TERAS