Kalah di PTUN, Koalisi Kinipan: Tidak Gugurkan Kewajiban Bupati

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Rabu, 03 Februari 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Drama sidang gugatan permohonan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang diajukan Masyarakat Adat Laman Kinipan, dengan termohon Bupati Lamandau, Hendra Lesmana, yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya telah usai.

Senin (1/2/2021) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) memutuskan tidak dapat menerima gugatan permohonan Masyarakat Adat Laman Kinipan. Meski begitu, Koalisi Keadilan untuk Kinipan menilai putusan Majelis Hakin itu tidak menggugurkan kewajiban Bupati Lamandau, sebagai Termohon, untuk menetapkan Masyarakat Adat Laman Kinipan.

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kinipan, Aryo Nugroho Waluyo menjelaskan, putusan Majelis Hakim PTUN Palangka Raya ini didasarkan bahwa apa yang dimohonkan telah sudah pernah ditetapkan dan atau dilakukan oleh badan dan atau pejabat pemerintahan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lamandau.

"Tidak ada (konsekuensi negatif atas putusan bagi masyarakat adat Kinipan), malah bupati harus membuktikan dengan adanya SK tersebut," kata Aryo, Selasa (2/2/2021).

Sejumlah perwakilan Masyarakat Adat Laman Kinipan saat berfoto bersama dengan Tim Pendamping Hukum dan Koalisi Keadilan untuk Kinipan, pada 20 Januari 2021 lalu, di halaman PTUN Palangka Raya./Foto: Dokumentasi Save Our Borneo.

Putusan persidangan antara Masyarakat Adat Laman Kinipan melawan Bupati Lamandau dengan nomer perkara 1/P/FP/2021/PTUN.PLK itu disampaikan Majelis Hakim PTUN Palangka Raya, secara e-Court. Salah satu pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa dengan menggunakan kontruksi hukum secara argumentum a contrario. Yaitu menafsirkan atau menjelaskan ketentuan hukum yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang.

"Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan telah dipenuhinya permohonan Pemohon maka objek permohonan pemohon tidak masuk dalam kriteria permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf c Perma Nomor 8 Tahun 2017."

Namun, lanjut Aryo, dalam putusan ini Majelis Hakim PTUN Palangka Raya juga mempertimbangan hak-hak Masyarakat Adat Laman Kinipan, yang dalam hal ini diwakili oleh Effendi Buhing. Hal tersebut tertuang pada halaman 63 putusan.

Yang mana dinyatakan, dengan ditetapkannya Surat Keputusan tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lamandau, Termohon (Bupati Lamandau) dan panitia yang telah dibentuk diharuskan dengan penuh tanggung jawab memberikan pelayanan yang baik sebagaimana asas-asas umum pemerintahan yang baik, berlaku dengan melaksanakan tahapan pengakuan dan perlindung.

"Dengan diharapkan adanya laporan hasil identifikasi yang disampaikan pada Maret 2021 sebagaimana surat Termohon kepada Camat se-Kabupaten Lamandau."

Aryo mengungkapkan, secara jelas hakim juga menyatakan tentang pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat penting untuk dilakukan. Oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa sudah sepatutnya tahapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang dilakukan oleh Termohon harus dapat diselesaikan tepat waktu sebagaimana telah dilaksanakan oleh Kabupaten Pulang Pisau dalam hal pengakuan Masyarakat Hukum Adat Pilang.

Koalisi Keadilan Untuk Kinipan berpadangan bahwa putusan PTUN Palangka Raya No. 1/P/FP/2021/PTUN.PLK tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, bahwa secara subtansi permohonan adalah terkait sikap diamnya Bupati Lamandau dengan tidak merespon surat permohonan dari Masyarakat Adat Laman Kinipan tanggal 2 Desember 2020.

"Namun demikian kami tetap menghormati keputusan ini."

Koalisi Keadilan Untuk Kinipan, imbuh Aryo, mewajibkan Bupati Lamandau untuk mematuhi putusan tersebut dan segera melaksanakan pertimbangan Hakim PTUN Palangka Raya yang termuat dalam halaman 63.

Aryo menegaskan, Koalisi Keadilan Untuk Kinipan juga akan terus mendukung upaya Masyarakat Adat Laman Kinipan dan masyarakat adat secara umum untuk mendapatkan haknya serta melakukan upaya-upaya hukum lain sampai hak-hak tersebut dapat terpenuhi.

"Untuk masyarakat adat di Kabupaten Lamandau agar segera memohon hal sama seperti Laman Kinipan untuk memperoleh Penetapan dari Bupati Lamandau."

Terpisah Bupati Lamandau, Hendra Lesmana mengaku mengapresiasi putusan Majelis Hakim PTUN Palangka Raya tersebut. Dirinya berpendapat, hasil putusan tersebut dapat diartikan bahwa tidak ada pelanggaran yang dirinya langgar dalam persoalan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di daerah yang ia pimpin.

"Kita apresiasi putusan PTUN tersebut. Sederhananya tidak ada yang dilanggar oleh Bupati Lamandau," kata Hendra, Selasa (2/2/2021).

Mengenai pernyataan pihak Koalisi Keadilan untuk Kinipan, yang menyebut bahwa putusan Majelis Hakim PTUN tidak menggugurkan kewajiban untuk menetapkan Masyarakat Adat Laman Kinipan. Hendra mengatakan, bahwa sebagai pemerintah dan regulator kebijakan pihaknya akan tetap mengakomodasi permohonan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang diajukan oleh Masyarakat Adat Laman Kinipan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.

Permohonan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang diajukan pihak Masyarakat Adat Laman Kinipan, lanjut Hendra, secara seksama akan mulai dilakukan sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan yang berlaku.