Tumpang Tindih Izin, Kerawanan Korupsi SDA di Kalimantan Tengah

Penulis : Kennial Laia

Hutan

Rabu, 03 Februari 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan kajiannya berkesimpulan tumpang tindih perizinan merupakan hal yang rawan dikorupsi di Kalimantan Tengah. Hal itu dipresentasikan oleh Ketua Tim Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK Dian Patria dalam diskusi virtual Potensi Korupsi Tumpang Tindih Perizinan SDA di Kalimantan Tengah, Selasa, (2/2/2021).

Saat ini berdasarkan data, luas area yang mengalami tumpang tindih di Kalimantan Tengah mencapai 6,2 juta hektare atau 40,35% dari total luas wilayah provinsi tersebut. Untuk diketahui, Kalimantan Tengah memiliki luas 15,357 juta hektare. Angka tumpang tindih itu berdasarkan peta indikatif tumpang tindih perizinan di Kalimantan Tengah yang dimiliki KPK.

Menurut Dian, tumpang tindih perizinan terjadi antara satu sektor sumber daya alam dengan lainnya di Kalimantan Tengah. Sebagai contoh, KPK menemukan kelindan izin kebun dan tambang yang mencapai 360 ribu hektare. Angka itu pun belum menyentuh kawasan hutan.

“Izin sektor sumber daya alam di Kalimantan Tengah memang lebih luas, dan ini belum termasuk yang terjadi di dalam kawasan hutan. Ada 1,3 juta hektare hutan konservasi yang dibebani izin tambang tanpa izin pinjam pakai,” ujar Dian. Hal serupa, lanjut Dian, sama terjadi di sektor perkebunan dan kehutanan.

Foto udara lokasi penebangan kayu di dalam konsesi perusahaan di Kalimantan Tengah/Kennial Laia

Tindak pidana korupsi, berdasarkan kajian dan temuan KPK pun terjadi di segala lini dan di berbagai level pemerintahan.

Permasalahan itu diamini oleh akademisi dari Universitas Palangkaraya Paulus Yance Dhanarto. Menurutnya, tumpang tindih perizinan di Kalimantan Tengah berpotensi rawan korupsi di sektor sumber daya alam.

Luas Kalimantan Tengah mencapai 15,356 juta hektare. Menurut Paulus, luas tersebut telah dibagi ke berbagai izin industri ekstraktif dan perkebunan skala besar. Bila dirinci, izin pertambangan di provinsi tersebut mencapai 1.143.948 hektare; perkebunan 2.005.710 hektare; dan kehutanan (termasuk hutan lindung) 12.755.987 hektare. Sementara itu, area penggunaan lain (APL) adalah 2.568.855 hektare. Totalnya, 18.474.501 hektare.

“Artinya ada sekitar 3,11 juta hektare yang tidak jelas di sini, dan itu belum termasuk dengan perusahaan tambang dan kebun ilegal yang masih beroperasi,” kata Paulus yang mengutip berbagai sumber data itu, termasuk dari Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah.

“Dari selisih ini juga kita bisa melacak potensi korupsi, terutama dalam perizinan sumber daya alam,” tambah Paulus.

KPK mengatakan pekerjaan rumah pemerintah masih banyak, termasuk dalam menertibkan tumpang tindih izin dan izin ilegal di dalam kawasan hutan, serta penegakan hukum pidana dan pencegahan korupsinya.