Walhi Desak Perlindungan Menyeluruh bagi Pegunungan Meratus

Penulis : Sandy Indra Pratama

Lingkungan

Senin, 15 Februari 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Putusan penolakan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT MCM, tentang izin produksi batubaranya di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Balangan, Tabalong dan Hulu Sungai Tengah, harus menjadi momentum perlindungan menyeluruh kawasan Pegunungan Meratus dari eksploitasi yang menimbulkan kerusakan lingkungan. 

Pernyataan itu didesakan WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) senyampang terjadinya bencana banjir besar dan tanah longsor yang melanda 11 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan. Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Nurhidayati, mengatakan, “Ini merupakan kabar gembira bagi semua pihak yang selama ini berjuang untuk menyelamatkan Meratus yang merupakan kawasan ekosistem vital bagi Kalsel. Ini bisa menjadi langkah awal untuk perlindungan menyeluruh kawasan esensial pegunungan Meratus.”

Seperti diketahui, Walhi Kalsel pada 2018 mengajukan gugatan terhadap SK mentri ESDM no 441.K/30/DJB/2017 tentang izin operasi produksi tambang batubara PT MCM yang ada di tiga kabupaten yaitu Balangan, Tabalong dan Hulu Sungai Tengah. Luas konsesi perusahaan PKP2B itu mencapai 5.908 hektar.

Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah merupakan satu-satunya wilayah kabupaten di Kalsel yang tidak terdapat tambang batubara dan perkebunan sawit. "Putusan MA ini harus menjadi penyemangat dalam perjuangan untuk menyelamatkan pegunungan meratus dari izin tambang lainnya," ujar Nur.

Banjir di Kalsel (januari 2021) (Dok.Radio Abdi Persada FM/kalselprov.go.id)

Selain PT MCM masih ada izin tambang lain di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yaitu PT Antang Gunung Meratus. Menurut Walhi, ancaman terbesar lingkungan hidup di Kalimantan berawal dari pemberian izin-izin yang biasanya berimbas pada kerusakan lingkungan. “Itu tak ubanya seperti bom waktu,” katanya.

Menanggapi hasil putusan MA ini, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan ini adalah kemenangan semua warga Kalimantan Selatan.

“Atas putusan MA yang tetap memenangkan Gugatan WALHI, ini kemenangan kita semua, WALHI mengapresiasi putusan PK MA ini. WALHI berterimakasih kepada semua pihak dan seluruh elemen masyarakat yang mendukung gugatan, ini adalah berita baik ditengah terjangan bencana ekologis. Untuk pihak tergugat yaitu kementerian ESDM dan PT. MCM kami mendesak harus menjalankan putusan MA ini” katanya.

Apalagi, tambah dia, perjuangan Penyelamatan Meratus juga sudah lama diperjuangankan, terhitung sejak era tahun 80 dan 90-an sampai sekarang, baik terkait isu Kehutanan, isu pertambangan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat.