Perkara Dugaan Suap Pajak dan Kutukan Menteri Sri
Penulis : Tim Betahita
Hukum
Rabu, 03 Maret 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - “Dugaan suap yang melibatkan pegawai Dirjen Pajak ini jelas merupakan pengkhianatan.”
Kalimat itu meluncur keras dan tegas dari Sri Mulyani, orang nomor satu di Kementerian Keuangan, Rabu 3 Maret 2021, dalam konferensi pers virtual yang digelar.
Sri serius menanggapi pernyataan KPK yang sehari sebelumnya mengaku tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Menurut Sri perbuatan pegawai yang diduga nakal itu telah melukai perasaan dari seluruh pegawai, baik di Direktorat Jenderal Pajak, maupun seluruh jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang telah terus dan akan berpegang pada prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas.
“Apabila itu terbukti, itu merupakan pengkhianatan bagi upaya seluruh jajaran Ditjen Pajak dan Kemenkeu yang tengah terus berfokus mengoptimalkan penerimaan negara, ujar Sri mengulang kegeramannya.
Terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut, ujar Sri, telah diambil tindakan berupa pembebasan tugas dari jabatannya. Hal itu dilakukan agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK. “Yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN,” ujarnya.
Sri berharap tindakan cepat pembebastugasan itu tidak akan berimbas kepada kinerja dari organisasi Dirjen Pajak.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Nilai suap dalam kasus ini diperkirakan mencapai puluhan miliar Rupiah. “Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar,” kata Wakil Ketua Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Selasa lalu.
Alex mengatakan modus korupsi ini dilakukan dengan cara para wajib pajak memberikan uang kepada pejabat pajak agar nilai pembayaran lebih rendah dari seharusnya. Menurut sumber yang mengetahui penyidikan kasus ini, ada sejumlah perusahaan yang diduga merekayasa pajak. Salah satunya adalah perusahaan tambang di Kalimantan.
Jumlah uang yang diduga diberikan mencapai Rp 30 miliar. Uang diduga diberikan melalui konsultan pajak. Perusahaan itu mengurus pemeriksaan pajak untuk tahun 2016 dan 2017. Pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak diduga terjadi pada 2019.
Dari pemberian uang itu, diduga nilai kurang bayar pajak perusahaan pada 2016 menyusut. Sementara pada 2017, jumlah lebih bayar pajak menjadi bertambah daripada yang seharusnya. Lebih bayar atau restitusi merupakan kelebihan pembayaran pajak oleh suatu pihak, sehingga negara harus mengembalikan nilai kelebihannya kepada pihak tersebut.