Lahan Galian C di Purwakarta Disegel Gakkum

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Selasa, 16 Maret 2021

Editor :

BETAHITA.ID - Tim gabungan Direktorat Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melakukan operasi penindakan tambang. Kali ini korbannya adalah penambangan Galian C, berupa tanah merah, di Kampung Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Operasi tersebut dilakukan bersama Brigade Mobil (Brimob) Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/3-4 PWK, pada Jumat (12/3/2021) kemarin. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono, mengatakan operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait kegiatan penambangan galian tanah ilegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.

Dari hasil penindakan selama 12-13 Maret kemarin, tim gabungan melakukan penyegelan lahan bekas Galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektare dan Citapen 13,2 hektare. Di dua Lokasi tersebut Tim juga mengamankan 2 orang penanggung jawab lapangan, yakni DS alias A (46) dan MY (35), keduanya bertempat tinggal di Sukatani-Purwakarta. Selain mengamankan 2 orang itu, Tim juga menyita 5 unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.

"Kami akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan," kata Sustyo, dalam siaran pers yang dipublikasikan KLHK pada Sabtu (13/3/2021).

Tim gabungan Gakkum menyegel lahan bekas galian C di Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Jumat (12/3/2021)./Foto: Dokumentasi Gakkum

Penyidik KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pelaku akan dikenakan pidana sesuai Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda pidana paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan. Penindakan ini menurutnya harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya.

"Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan," ujar Rasio Sani.

Rasio menerangkan, pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Tidak hanya dihukum penjara dan didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. Ia mengatakan pelaku juga akan dikenakan pidana berlapis, menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat.

"Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan di Sukatani ini," tutup Rasio.