KLHK: Limbah Batubara PLTU Tidak Memenuhi Kriteria B3
Penulis : Kennial Laia
Lingkungan
Rabu, 17 Maret 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan limbah dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara tidak memenuhi kriteria bahan beracun dan berbahaya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan kesimpulan itu diambil setelah pengumpulan data lapangan dan analisis laboratorium.
“Ini yang menjadi pertimbangan mengapa fly ash and bottom ash atau FABA dikeluarkan dari kategori B3,” kata Vivienda lam diskusi media virtual, Senin, 15 Maret 2021.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup. Aturan tersebut mengubah status limbah FABA yang tadinya limbah B3 menjadi non-B3.
Menurut Vivien, uji laboratorium menggunakan sampel FABA dari 19 unit PLTU. Parameternya memenuhi baku mutu dan berada di bawah kategori limbah bahan beracun dan berbahaya dengan nilai di atas 5000 mg per kilogram.
Selain itu, KLHK juga menerima pengajuan dari pengusaha yang mengoperasikan PLTU untuk mengeluarkan fly ash and bottom ash dari kategori B3. “Banyak PLTU yang mengajukan ke KLHK, dan setelah kami evaluasi, persoalan itu bisa diatasi dengan teknologi,” jelasnya.
Vivien mengatakan, limbah batu bara dari PLTU tidak berbahaya karena telah melalui proses pembakaran bersuhu tinggi di atas 800 derajat celcius sehingga kandungan unburned coal lebih minimal dan stabil saat disimpan.
Keputusan pemerintah itu disorot oleh kelompok masyarakat sipil lantaran dianggap membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. FABA berupa abu tersebut mengandung unsur seperti arsenik, timbal, dan merkuri. Unsur-unsur tersebut memiliki kandungan racun tinggi. Jika terpapar, dapat memengaruhi fungsi organ tubuh manusia seperti jantung, paru-paru, dan otak.