Menteri Siti: 4,1 Juta Hektare Siap Dilepas Demi Reforma Agraria

Penulis : Tim Betahita

Agraria

Selasa, 30 Maret 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya menyatakan terdapat 66 juta hektare (ha) area hutan di Indonesia yang tidak bisa digunakan untuk aktivitas lain. Lahan itu merupakan kawasan hutan alam primer dan gambut.

"66 juta ha lebih area hutan yang tidak boleh diapa-apain. Lahan itu ada izin hutan primer dan gambut, sudah permanen sejak 2019," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Senin (29/3).

Siti mengungkapkan total luas daratan di Indonesia mencapai 120 juta ha. Sementara, luas perairan di Indonesia tercatat 6 juta hektare.

"Secara umum kira-kira 30 juta ha area hutan berizin, 12,7 juta ha kami dorong persiapan perhutanan," katanya.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Foto: Istimewa

Lalu, Siti menyatakan tanah seluas 4,1 juta ha boleh menjadi objek reforma agraria. Dengan demikian, pemerintah menyiapkan lahan itu untuk dilepaskan.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan menggunakan lahan di kawasan hutan untuk membudidayakan kedelai. Namun, dengan catatan perizinannya sudah ada dan jelas.

"Sepanjang itu sudah clear (jelas), kalau ada petaninya, clear lahannya, kami masuk (ke kawasan hutan)," ungkap Syahrul.

Ia mengaku membutuhkan lahan besar untuk melakukan budidaya kedelai. Hal ini agar bisa memenuhi kebutuhan 270 juta warga Indonesia.

Syahrul menambahkan lahan pertanian untuk kedelai harus dijaga agar tetap berkelanjutan. Pasalnya, pertanian tak seperti proyek pada umumnya yang bisa ditinggalkan ketika sudah selesai. "Harus dijaga, ada saat-saat hadapi tantangan," ujar Syahrul.

CNNINDONESIA|