Penjualan Gading dan Harimau Awetan Berhasil Digagalkan
Penulis : Tim Betahita
Satwa
Selasa, 30 Maret 2021
Editor :
BETAHITA.ID - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumateta dan Dit Reskrimsus Polda Jambi menggagalkan upaya penjualan offset Harimau Sumatera dan sepasang gading Gajah Sumatera di Kabupaten Merangin.
Bagian tubuh hewan dilindungi ini diamankan dari 3 orang tersangka, yakni AW (55), HL (53), dan JAG (31). Penangkapan dilakukan pada Selasa dan Rabu pekan lalu di dua lokasi berbeda.
Dikatakan Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, para pelaku ditangkap saat akan menjual gading dan offset tersebut. Offset harimau rencananya akan dijual seharga Rp 150 juta. Sementara sepasang gading seharga Rp 60 juta.
Eduward mengatakan, selain kerugian ekonomis, perkara ini juga menyebabkan adanya kerugian ekologis. Nilai ekologis dari seekor harimau mencapai Rp 1,2 miliar. Sementara seekor gajah kerugian ekologisnya mencapai Rp 3,5 miliar.
"Kerugian itu kita rasakan ketika satwa tersebut punah, betapa ruginya negara. Terlebih itu satwa endemik," kata Eduward, saat melakukan ekspos perkara di Mapolda Jambi, Selasa, 30 Maret 2021.
Direktrur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Dani Sigit Sutiono, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan perkara ini.
Untuk 3 tersangka yang sudah berhasil diamankan disangkakan dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf d Jo Pasal 42 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Kami masih melakukan pengembangan, apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini," kata Dani.
Untuk diketahui, tersangka AW (55) ditangkap di salah satu losmen di Jalan Lintas Sumatera KM 3, RT 03, RT 36, RW 09, Kelurahan Mensawang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Pelaku ditangkap saat akan menjual offset harimau.
Sementara tersangka HL dan JAG ditangkap di salah satu rumah makan di Jalan Lintas Jambi - Bungo, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.