Pemerintah Didesak Patuhi Rekomendasi PBB Soal Mandalika

Penulis : Sandy Indra Pratama

Agraria

Rabu, 07 April 2021

Editor :

BETAHITA.ID -  Koalisi Pemantau Infrastruktur Indonesia mendesak pemerintah untuk menuruti dan menjalankan semua rekomendasi PBB, dalam persoalan pembangunan mega proyek Mandalika. Desakan ini dilemparkan setelah ada kajian soal terjadinya ancaman bahkan mungkin pelanggaran pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam pengerjaan proyek di Lombok, Nusa tenggara Barat itu.

Pada tanggal 31 Maret 2021, kantor Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) telah menerbitkan siaran pers terkait adanya ancaman HAM pada proyek pariwisata di Mandalika. PBB menyoroti adanya konflik lahan, penggusuran dan penghilangan aset-aset penghidupan masyarakat di Pulau Lombok, terkhususnya di area proyek Pariwisata Super Premium Mandalika.

Koalisi menilai, apabila pemerintah tidak mengindahkan rekomendasi dari kantor HAM PBB, maka hanya akan dikenal sebagai proyek penggusuran massal dan pemiskinan kelompok rentan, terkhususnya perempuan dan masyarakat Adat Sasak.

Beberapa alasan proyek pengembangan Pariwisata Super Premium Mandalika menjadi perhatian masyarakat dunia termasuk organisasi HAM PBB, dan Koalisi Pemantau Infrastruktur Indonesia diantaranya; (1) proyek yang dibangun di Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat ini dibangun melalui dana utang luar negeri yang bersumber dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), salah satu lembaga keuangan infrastruktur. Artinya proyek ini dibangun melalui dana masyarakat dunia yang dipinjam oleh pemerintah Indonesia, (2) proyek ini telah disoroti media investigasi nasional dan media lingkungan karena terjadi praktik penggusuran dan penghilangan hak-hak masyarakat lokal, seperti hak mendapatkan penghidupan dan pekerjaan serta hak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, (3) masyarakat telah beberapa kali mengirim surat protes dan meminta kepada Presiden AIIB agar menghentikan penggusuran masyarakat di lokasi proyek, namun pihak AIIB selalu mengabaikan permintaan masyarakat dengan klaim bahwa mitranya, yakni pemerintah Indonesia dan ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) telah menjalankan prosedur perlindungan lingkungan dan sosial dengan benar.

(Baca juga: PBB Soroti Dugaan Pelanggaran HAM di Proyek Mandalika)

ilustrasi hak asasi manusia.

Atas pertimbangan alasan-alasan itu, maka koalisi meminta kepada Presiden AIIB dan direktur perusahaan-perusahaan swasta yang terkait atau terlibat di proyek pengembangan kawasan pariwisata mandalika seperti VINCI Construction Grands Projets, Club Med, Accor, Dorna Sports dan EBD agar meninjau ulang dukungan pendanaan dan pengerjaan proyek pariwisata Mandalika.

Selain itu, koalisi juga meminta AIIB dan perusahaan-perusahaan swasta terkait untuk mendesak ITDC dan Pemerintah Indonesia agar segera menghentikan penggusuran masyarakat miskin, terutama perempuan di kawasan Mandalika dan menjalankan prinsip panduan PBB mengenai bisnis dan HAM.

Selain itu, kepada pemerintah negara-negara perusahaan swasta tersebut dan pemerintah negara-negara yang tergabung dalam AIIB koalisi mendesak untuk melindungi masyarakat miskin yang tengah memperjuangkan hak-hak mereka, begitupun para aktivis HAM dan lingkungan hidup, serta jurnalis yang sedang mendampingi masyarakat serta memantau proyek utang AIIB di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.