Pengembang Mandalika Jawab Tudingan PBB Soal Pelanggaran HAM

Penulis : Tim Betahita

Ekologi

Kamis, 08 April 2021

Editor :

Perusahaan BUMN, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang merespon isu kemungkinan pelanggaran HAM di proyek pariwisata di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Isu soal pelanggaran HAM di proyek Mandalika sebelumnya disebutkan pakar PBB untuk Hak Asasi Manusia yang mendesak Pemerintah Indonesia menghormati HAM dan hukum yang berlaku. PBB khawatir proyek pariwisata senilai US$3 miliar itu menimbulkan perampasan tanah yang agresif, penggusuran paksa terhadap masyarakat adat Sasak dan intimidasi serta ancaman terhadap pembela hak asasi manusia.

Menanggapi pandangan PBB tersebut, VP Corporate Secretary ITDC, Miranti Rendranti menyayangkan keluarnya pendapat tersebut. Seperti yang telah ditegaskan oleh mitra kerja ITDC yaitu Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) melalui siaran persnya bahwa proyek The Mandalika dijalankan dan dipantau secara ketat untuk memastikan kegiatan pengembangan yang salah satunya terdapat sirkuit MotoGP itu dapat berjalan sesuai koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Oleh karena itu, kami bisa memastikan bahwa pengembangan The Mandalika yang kami lakukan sudah sesuai koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi nilai pelestarian lingkungan maupun hak asasi manusia. Kami yakin proyek The Mandalika akan membawa manfaat positif yang besar bagi pariwisata dan kesejahteraan masyarakat NTB khususnya Lombok Tengah dalam jangka panjang."

ilustrasi hak asasi manusia.

"Dan dapat kami pastikan bahwa langkah-langkah penyelesaian pembebasan lahan enclave The Mandalika yang kami jalankan sudah sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku, serta sejalan dengan UU No. 2 Tahun 2012, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum," jelas Miranti melalui rilis resmi yang diterima media, Rabu (7/4).

Lanjut Miranti, keyakinan ITDC tetap sesuai dengan pernyataan resmi perwakilan tetap Republik Indonesia untuk PBB dalam menanggapi pandangan ahli PBB tersebut. Dalam pernyataan Perwakilan Tetap tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia menolak rilis berita dari ahli PBB dan menilai ahli PBB tersebut salah mengartikan kasus sengketa hukum terkait penjualan lahan.

"Sebagai sebuah BUMN, dalam menjalankan operasional dan bisnis perusahaan ITDC selalu menerapkan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab dan adil. Itu dilakukan sebagai implementasi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

ITDC juga disebut selalu berpegang pada core value akhlak seperti yang telah ditetapkan oleh Kementerian BUMN. Sebagai BUMN pariwisata pengembang dan pengelola Kawasan Pariwisata The Mandalika, ITDC yakin proyek The Mandalika akan membawa manfaat positif yang besar bagi pariwisata dan kesejahteraan masyarakat NTB khususnya Lombok Tengah dalam jangka panjang.

"Sejak ITDC melakukan pembangunan infrastruktur secara intensif di zona inti kawasan, lanjut Miranti, sedikitnya ada 10 unit usaha baru berbentuk homestay, resto, kafe dan toko retail memulai usaha di zona Barat kawasan. Jumlah ini diyakini masih akan bertambah sejalan dengan kegiatan pengembangan kawasan dan proyek yang berlangsung," ujar Miranti.

Pengembangan The Mandalika diperkirakan akan mampu menyerap hampir 5.000 tenaga kerja lokal secara bertahap dalam lima tahun ke depan. Selain itu, kawasan The Mandalika juga diproyeksikan akan mampu menaikkan tingkat PDRB sektor pariwisata NTB.

"Diperkirakan pada tahun 2045 dengan adanya pengembangan The Mandalika bisa diperoleh PDRB sekitar Rp18,8 triliun, sedangkan tanpa pembangunan Mandalika hanya sekitar RP11,4 triliun," tutupnya.

Sebelumnya pelapor khusus PBB untuk kemiskinan ekstrem dan hak asasi manusia, Olivier De Schutter, lewat pernyataan resminya mengungkapkan bahwa para petani dan nelayan di kawasan proyek The Mandalika terusir dari tanah mereka.

Rumah, ladang, sumber air, peninggalan budaya serta situs religi mereka mengalami perusakan karena Pemerintah Indonesia dan ITDC untuk menjadikan Mandalika sebagai 'Bali Baru'.

Senada dengan hal itu, Koalisi Pemantau Infrastruktur Indonesia mendesak pemerintah untuk menuruti dan menjalankan semua rekomendasi PBB, dalam persoalan pembangunan mega proyek Mandalika. Desakan ini dilemparkan setelah ada kajian soal terjadinya ancaman bahkan mungkin pelanggaran pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam pengerjaan proyek di Lombok, Nusa tenggara Barat itu.

CNNINDONESIA|