Pemerintah Bentuk Holding BUMN Panas Bumi

Penulis : Tim Betahita

Energi

Senin, 19 April 2021

Editor :

BETAHITA.ID -  Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini tengah membentuk Holding BUMN Panas Bumi sebelum nantinya bakal dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (IPO).

Lantas, akankah kehadiran Holding BUMN Panas Bumi ini mendorong capaian bauran energi terbarukan RI? Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Priyandaru Effendi mengatakan, pembentukan Holding BUMN Panas Bumi akan berdampak positif bagi optimalisasi pengembangan panas bumi nasional.

"Pembentukan Holding BUMN Panas Bumi ini akan memberikan impact positif bagi optimalisasi pengembangan panas bumi terhadap aset-aset yang mereka miliki," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat lalu.

Menurutnya, mobilisasi dana dan optimalisasi sumber daya manusia juga lebih mudah terealisasi dengan adanya BUMN gabungan panas bumi ini. Akan tetapi, imbuhnya, peran swasta masih tetap diperlukan untuk mengejar kapasitas terpasang dari panas bumi.

ilustrasi panas bumi. (pixabay)

"Tapi untuk mengejar dan mengoptimalkan pertumbuhan installed capacity di Indonesia sesuai dengan target RUEN (Rencana Umum Energi Nasional), keterlibatan swasta tetap menjadi instrumen penting," tegasnya.

Namun demikian, pihak swasta tanpa harga jual listrik yang sesuai keekonomian, menurutnya tidak akan tertarik untuk berinvestasi.

"Dan kita semua tahu, tanpa harga jual tarif listrik sesuai keekonomian proyek, swasta tidak tertarik untuk berinvestasi," ujarnya.

Berdasarkan catatan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Desember 2020, sumber daya panas bumi Indonesia mencapai sebesar 23.965,5 mega watt (MW) atau sekitar 24 giga watt (GW).

Namun sayangnya, besarnya cadangan panas bumi ini belum dimanfaatkan secara optimal. Hal ini bisa dilihat dari kapasitas terpasang PLTP di Indonesia. Hingga 2020, kapasitas terpasang PLTP Indonesia baru mencapai 2.130,7 MW. Artinya, pemanfaatannya baru 8,9% dari sumber daya yang ada.

Pada 2020 tidak ada penambahan kapasitas PLTP, artinya kapasitas PLTP terpasang tahun 2020 sama dengan kapasitas terpasang tahun 2019. Pada 2019 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat total kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional sebesar 69,6 giga watt (GW).

Dengan kapasitas PLTP baru 2,1 GW, artinya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi hanya menyumbang 3,01% dari kapasitas pembangkit listrik nasional.

Jika dibandingkan dengan kapasitas EBT terpasang sampai dengan tahun 2020 mencapai 10.467 MW atau 10,4 GW. Jika total kapasitas PLTP hanya 2,1 GW, artinya dalam bauran EBT, sektor panas bumi menyumbang 20,1%.