Sidang Putusan Koalisi Ibukota Kembal Ditunda

Penulis : Kennial Laia

Lingkungan

Minggu, 13 Juni 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menunda sidang putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas pencemaran udara Jakarta yang sedianya digelar Kamis, 10 Juni 2021. Dalam sidang yang berlangsung kurang dari lima menit itu, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menyatakan sidang diundur selama dua minggu dan kembali digelar pada 24 Juni mendatang. 

Menurut Hakim Saifuddin, majelis hakim membutuhkan waktu lebih banyak untuk mempelajari materi kasus dan merundingkan putusan.

“Mohon dimaklumi, hari ini putusan belum bisa kami bacakan. Kami sepakat untuk menunda keputusan dua minggu ke depan (24 Juni). Mohon maaf, dengan alasan yang kami sampaikan tadi, putusan belum bisa kami bacakan,” ujar Hakim Ketua di ruang sidang hari ini dalam rilis yang diterima Betahita, Kamis, 10 Juni 2021.

Jakarta menghadapi ancaman lingkungan mulai dari pencemaran udara, risiko tenggelam, gelombang panas, dan banjir. Foto: Jurnasyanto Sukarno/Greenpeace Indonesia

Sebelumnya, pembacaan putusan pernah ditunda pada 20 Mei lalu. Menurut kuasa hukum dari 32 penggugat, Ayu Eza Tiara, pihaknya terkejut dan kecewa terhadap penundaan tersebut. Ayu mengatakan pembacaan putusan berlangsung selama delapan minggu bukan hal yang bisa dianggap wajar.

Menurut Ayu, pembacaan putusan yang “mengulur waktu” tersebut secara tidak langsung menunda pemenuhan hak masyarakat menghirup udara bersih. Pihaknya menilai proses peradilan yang lambat tidak memberikan keadilan bagi penggugat.

“Kami sangat berharap Majelis Hakim tidak lagi mengulur waktu agar ada kepastian bagi para pencari keadilan, khususnya terhadap kasus gugatan 32 warga negara yang telah kami ajukan sejak 4 Juli 2019. Kami juga masih sangat mengharapkan Majelis Hakim dapat mengabulkan seluruh tuntutan dari para Penggugat,” kata Ayu. 

Salah seorang penggugat, Inayah Wahid, mengatakan penundaan tersebut seakan menegaskan bahwa hak masyarakat atas udara bersih tidak menjadi isu penting dan mendesak.  "Padahal sebagai manusia, hak paling mendasar adalah bernapas,” katanya. 

“Perlu diingat bahwa keputusan pengadilan ini nantinya bukan hanya akan berdampak pada hak dasar para penggugat, tetapi bagi semua warga Jakarta, termasuk perangkat pengadilan seperti Majelis Hakim,” tambahnya.

Penggugat lainnya, Yuyun Ismawati, mengharapkan majelis hakim memprioritaskan kasus gugatan warga tersebut. Menurutnya, putusan yang ditunda terlalu lama akan berdampak pada terhambatnya perbaikan kebijakan kualitas udara dan peningkatan beban biaya kesehatan.

Berbagai studi menyatakan bahwa ada lebih dari 5,5 juta kasus penyakit yang berhubungan dengan polusi udara di Jakarta pada 2010. Estimasi biaya perawatan medis dari kasus-kasus penyakit tidak menular akibat polusi pada 2020 dapat mencapai Rp60,8 triliun.  

“Kami berharap majelis hakim dapat memprioritaskan kasus gugatan warga dan mengabulkan tuntutan kami agar kesehatan dan hak hidup sehat warga, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dapat direalisasikan.”