Warga Sangihe Akan Menggugat Izin Tambang Emas di PTUN Jakarta

Penulis : Kennial Laia

Tambang

Kamis, 17 Juni 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Warga Kepulauan Sangihe tengah menyiapkan gugatan terhadap izin pertambangan emas milik PT Tambang Mas Sangihe ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu disampaikan oleh Koordinator Gerakan Save Sangihe Island Alfred Pontolondo. 

“Minggu ini kami akan melayangkan gugatan di PTUN Jakarta,” kata Koordinator gerakan Save Sangihe Island, dalam diskusi virtual, Selasa, 15 Juni 2021.

“Hal ini supaya dari sisi pemerintahan upaya itu jalan, dan dari sisi hukum kami akan menempuh jalur yang sesuai dengan perjuangan kami,” tambah Alfred.

Menurut Alfred, izin usaha pertambangan khusus yang diterbitkan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) tidak melewati prosedur yang berlaku. Ada beberapa prosedur yang dilewati perusahaan tersebut. Begitu pula Kementerian ESDM dalam mengeluarkan perpanjangan izin bagi PT TMS. 

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Foto: web ptun-jakarta.go.id

Dalam audiensi dengan sejumlah pihak di Kementerian ESDM, Alfred mengatakan kementerian tersebut menyajikan dokumen kronologi perizinan PT TMS. Namun, tidak ada rekomendasi pemanfaatan pulau yang seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun perusahaan asal Kanada tersebut.

Satu-satunya dokumen yang menjadi landasan penerbitan izin tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Raung Kabupaten Sangihe. Aturan itu menunjuk bahwa beberapa kecamatan dibutuhkan untuk penambangan logam emas.

“Tapi, sekali lagi, izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau sama sekali tidak dimiliki oleh Kementerian ESDM untuk menerbitkan PT TMS,” ujar Alfred. 

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah mengatakan, proses perizinan PT TMS melanggar sejumlah aturan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Pasal 35 undang-undang itu melarang adanya kegiatan penambangan mineral yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Pasal lainnya (Pasal 23) juga secara tegas mengatur bahwa pemanfaatan pulau kecil diutamakan untuk kegiatan konversi, penelitian, budidaya laut, pariwisata, peternakan, dan pertanian organik.