Gakkum Tangkap Penjagal Harimau Sumatera di Bengkulu
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Biodiversitas
Senin, 21 Juni 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Seorang warga Desa Kelindang Atas, Kecamatan Merigi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, berinisial MJY, 40 tahun, tertangkap tangan membawa sejumlah bagian tubuh harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), 19 Juni 2021 lalu. MJY ditangkap oleh Tim Gakkum KLHK bersama Polda Bengkulu, Balai Besar TN Kerinci Seblat, dan BKSDA KLHK Wilayah Bengkulu-Lampung saat dalam perjalanan di Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dari MJY, Tim Gakkum KLHK menemukan kulit dan tulang harimau, lengkap kepala, badan, kaki dan ekor, yang dibawa dalam dua kardus. Berdasarkan kondisi kulit yang ada, dugaan kuat harimau tersebut diburu dengan jerat.
Sejumlah bagian tubuh harimau sumatera tersebut disita untuk barang bukti. Selain itu, tim juga mengamankan satu sepeda motor dan telepon selular milik MJY. MJY dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kami akan terus menjalankan operasi dan mengantisipasi praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Minggu (20/6/2021).
Kasi PPH Wilayah Sumatera, Aswin Bangun mengatakan, MJY merupakan seorang pemburu dan penjerat harimau sumatera yang diketahui mempunyai jaringan dengan penampung harimau. Berdasarkan informasi yang didapatkan, MJY merupakan pelaku yang membuhun harimau tersebut di lokasi setelah dijerat. Lokasi dimaksud adalah kawasan hutan di sekitar areal PT Bukit Sunur.
"Menurut pengakuan dia (MJY), harimau dijerat dalam kawasan hutan.
Tersangka mengaku bahwa dia salah satu yang pasang jerat juga. Di sekitaran areal PT Bukit Sunur. Areal PT Bukit Sunur ini merupakan kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan taman buru Semindang Bukit Kabu, Hutan Lindung juga. Tapi pastinya di dalam kawasan hutan. Dalam berburu satwa biasanya minimal 2 orang tukang jerat," terang Aswin, Senin (21/6/2021).
MJY akan dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. MJY terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.
"Perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi. Kami terus menindak dan menegakkan hukum. Kami telah membentuk cyber patrol untuk memetakan pedagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi," kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Minggu (20/6/2021).
Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menambahkan, KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati, hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia. Selama beberapa tahun ini KLHK telah melakukan 389 operasi terhadap perburuan dan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. 318 kasus di antaranya sudah dibawa ke pengadilan.