BPK Umumkan Temuan Pengelolaan Dana Covid-19

Penulis : Tim Betahita

Lingkungan

Kamis, 24 Juni 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan adanya temuan dari lembaga auditor itu dalam pelaksanaan belanja program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020 sebesar Rp9 triliun, khususnya terjadi di 10 kementerian/lembaga (k/l).

"Pengendalian pelaksanaan belanja program PC-PEN Rp9 triliun pada 10 k/l belum memadai," ungkap Ketua BPK Agung Firman dalam keterangan resminya, kemarin , seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Temuan ini masuk dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020. Selain soal penggunaan anggaran PEN di 10 K/L, BPK juga menyatakan mekanisme pelaporan kebijakan keuangan dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 pada LKPP belum disusun.

Selain itu, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam penanganan pandemi Covid-19 pada 2020 yang minimal sebesar Rp1,69 triliun tak sesuai ketentuan. Lalu, realisasi pengeluaran pembiayaan 2020 yang sebesar Rp28,75 triliun dalam PEN tak dilakukan secara bertahap.

Vaksin Covid-19 tiba di Bandara Soekarno Hatta, Minggu 7 Desember 2020 (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.)

"Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi pandemi covid-19 tidak sepenuhnya tercapai," jelas Agung.

Ada tiga alasan yang membuat BPK menyimpulkan hal tersebut.

Pertama, alokasi anggaran PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh.

Selain itu, realisasi anggaran PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai yang direncanakan. Kedua, pertanggungjawaban dan pelaporan PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan.

Ketiga, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.