Rentetan Catatan BPK Soal Otsus Papua

Penulis : Tim Betahita

Hukum

Kamis, 24 Juni 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mengumumkan rentetan catatan mengenai persoalan Otonomi Khusus Papua.

Mereka berpendapat pemerintah tak menyusun regulasi terkait dana otonomi khusus (otsus) Papua secara lengkap. Hal ini terungkap dalam laporan terbarunya bertajuk Pendapat BPK Pengelolaan Dana Otsus pada Provinsi Papua dan Papua Barat.

Pertama, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua tak mengamanatkan penyusunan grand design pembangunan Papua dalam rangka otsus periode 2001-2021. Dengan demikian, implementasinya belum sepenuhnya sejalan dengan semangat UU tentang Otsus.

"Dan menimbulkan risiko terjadinya tumpang tindih pelaksanaan kewenangan serta pendanaan," tulis BPK dalam laporan tersebut.

Seorang aktivis bersama Orang Asli Papua lainnya berunjukrasa menuntut hak ulayat masyarakat adat di Tanah Papua, Jakarta, 15 November 2018. Foto: Betahita/Kennial Laia

Kedua, UU tentang Otsus Papua juga diklaim tak mengatur pihak yang melakukan evaluasi atas pelaksanaan beleid tersebut. Dengan begitu, permasalahan yang terjadi tidak bisa segera diatasi.

Ketiga, belum seluruh peraturan daerah khusus (perdasus) dan peraturan daerah provinsi (perdasi) yang diamanatkan dalam amanat UU Otsus ditetapkan.

Selain soal regulasi, BPK juga mengatakan pemberian dana otsus Papua dalam bentuk tunai melalui transfer daerah belum dikelola dengan baik. Dengan demikian, hal ini berpotensi menimbulkan penyimpangan.

Meski begitu, BPK mengatakan dana otsus bisa meningkatkan akses, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi di Papua. Hal ini khususnya didorong lewat pembangunan infrastruktur, seperti proyek jembatan dan transportasi jalan.

Diketahui, Kementerian Keuangan mengatakan alokasi dana otonomi khusus (otsus) Provinsi Papua tahun ini naik 2 persen. Rencana ini tercantum dalam poin-poin revisi UU Nomor 21 Tahun 2001.

"Dalam hal ini ada peningkatan dana otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional," ujarnya pada Januari 2021 lalu.

Selain itu, pemerintah juga menambah skema pendanaan menjadi dana transfer melalui skema block grant dan performance based. Sebelumnya, dana otsus Papua hanya disalurkan melalui dana transfer melalui skema block grant.

Dengan skema ini berarti penggunaan dana diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.