Fraksi Rakyat Kutai Timur Tuntut Ruang Hidup Yang Layak

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Rabu, 30 Juni 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Sekelompok masyarakat masyarakat yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Kutai Timur (FRK), menggelar aksi simbolik, di depan pelataran Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim). Dengan membawa sejumlah spanduk, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Salah satunya meminta ruang hidup yang layak.

Selain menginginkan ruang hidup yang layak, kelompok masyarakat ini juga menyuarakan soal penolakan Undang-Undang Minerba, dan keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Fraksi Rakyat Kutim Faisal Afzalul Fawzan mengungkapkan, aksi ini merupakan bentuk protes terhadap situasi yang terjadi belakangan ini. Dalam hal ini persoalan pertambangan. Faizal menilai produk hukum ini adalah jalan mulus bagi para korporat untuk mengeruk sebanyak-banyaknya sumber daya alam di Kutai Timur.

"Hal ini berpotensi besar akan berdampak pada kerusakan lingkungan, dan ruang hidup di sejumlah wilayah Kutim," ungkap Faizal, dalam aksinya Senin lalu.

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Kutai Timur (FRK), menggelar aksi simbolik, di depan pelataran Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim), meminta ruang hidup yang layak dan keterbukaan informasi publik, Senin (28/6/2021)./Foto: Fraksi Rakyat Kutim

Selanjutnya, Faizal juga menyampaikan bahwa dalam kesempatan ini pihaknya juga menuntut pemerintah untuk melakukan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana mestinya yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Menurut Ketua FRK dengan adanya keterbukaan informasi publik, seluruh masyarakat yang berada di penjuru Kutai Timur dapat dengan mudah mengontrol hingga mengevaluasi jalannya pemerintahan saat ini.

Di kesempatan yang sama, Jubir FRK Ikhwan Abbas menuturkan, selain soal KIP yang telah sedemikian mengkhawatirkan praktiknya di daerah tersebut. Problem lingkungan juga menjadi momok tersendiri bagi para penduduk di sekitar aktifitas industri.

"Keberadaan pabrik semen dan methanol seharusnya di kawal secara kolektif oleh publik. Jangan sampai terjadi perampasan hak rakyat yang dilakukan oleh kedua korporasi ini," kata Ikhwan.

Karena, Ikhwan melanjutkan, belum lama ini PT Kobexindo santer pemberitaannya di media massa mengenai operasionalisasi pabrik karena tidak menaati sejumlah peraturan yang berlaku. Sehingga hal itu berimbas kepada masyarakat sekitar, khususnya di Desa Selangkau, Kecamatan Kaliorang.

"Ketentraman, kesejahteraan akan teramat sulit hadir di tengah-tengah daya eksploitasi berlebihan yang tidak mengindahkan ekosistem dan manusia."

Selanjutnya aksi di tutup dengan tabur bunga di atas spanduk yang berisikan harapan akan kesejahteraan dan pelestarian lingkungan.
Simbolik ini dimaksudkan untuk menujukan bahwa jika tidak diperhatikan secara seksama, maka sama saja kita semua membunuh harapan itu di Kabupaten Kutai Timur.