APP Diduga Gunduli Hutan yang Jadi Jalur Lintas Gajah Sumatra
Penulis : Kennial Laia
Satwa
Jumat, 16 Juli 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Asia Pulp and Paper/Sinar Mas Group diduga melakukan pembukaan lahan di dalam hutan yang menjadi jalur lintas satwa langka gajah sumatera di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Pembukaan lahan dilakukan oleh anak usaha Asia Pulp and Paper (APP) sejak 30 Mei 2021 di hutan kemasyarakatan (HKm) Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu dengan luas 149 hektare.
“Analisis citra per tanggal 29 Juni 2021, pembukaan lahan telah mencapai luasan sekitar 21,5 hektare. Hal ini terkonfirmasi melalui ground truth yang dilakukan dan kontak AILInts di lapangan,” kata Direktur AILInst Diki Kurniawan melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Juli 2021.
Diki mengatakan, areal HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu merupakan habitat dan jalur perlintasan satwa kunci gajah sumatera (Elephas maximus sumatrans) di Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Area tersebut disebut terus terancam akibat konversi hutan alam untuk ekspansi hutan tanaman indsutri, perkebunan skala besar, dan pembalakan liar.
Data Frankfurt Zoological Society (FZS), frekuensi kehadiran gajah sumatera di area HKm Gapoktan Muara Kilis Bersatu terus meningkat sejak 2017, termasuk di lokasi blok akasia HKm yang dikelola Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu yang kini gundul.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2020) mencatat, saat ini terdapat sekitar 1.694-2.038 individu gajah sumatera yang tersebar di tujuh provinsi, mulai dari Aceh, Sumatra Selatan, Jambi, hingga Lampung. Lanskap Bukit Tigapuluh merupakan kantung gajah terbesar di Sumatra dengan estimasi populasi 143 ekor.
Menurut AILInts, sekitar bulan April 2021, kawanan gajah yang bergerak dari areal HKm Muara Kilis Bersatu bahkan telah merangsek ke salah satu pemukiman penduduk di wilayah Dusun Wono Rejo, Desa Muara Kilis pada titik kordinat -1.328700, 102.656090. Lokasi tersebut sangat dekat dengan lokasi pembukaan lahan yang dilakukan APP di areal HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu.
Peneliti AILInst Meliana mengatakan, ini bukan pertama kalinya PT Wira Karya Sakti memanfaatkan area perhutanan sosial. AILInts mencatat, anak perusahaan APP/Sinarmas Forestry tersebut telah bermitra dengan tujuh kelompok pengelola perhutanan sosial dengan total izin seluas 6.784,49 hektare di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo, termasuk dengan Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu.
Sumber: Anti Illegal Logging Institute (AILInst)
Menurut Meliana, pengelola hutan tanaman rakyat (HTR) dan HKm berperan sebagai pemasok kayu dan areal penanaman bagi PT Wira Karya Sakti. Kegiatan pemanfaatan hutan di areal perhutanan sosial yang telah dikerjasamakan ini sepenuhnya dilakukan oleh perusahaan, mulai dari penataan blok kerja, pembibitan, persemaian, hingga penanaman.
“Keterlibatan kelompok pengelola sangat minim dalam pemanfaatan hasil hutan kayu,” kata Meliana.
Meliana mengatakan, kemitraan dengan skema izin perhutanan sosial yang dilakukan APP merupakan langkah ekspansi dan siasat perusahaan untuk memenuhi pasokan bahan baku kayu unutk industri pulp dan paper mereka. PT.WKS sendiri merupakan supplier utama bahan baku industri ke pabrik pulp (bubur kertas) dan kertas PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (PT LPPPI), Asia Pulp & Paper (APP) Sinarmas Group, yang berlokasi di Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dari informasi yang dihimpun AILInts, sebagian besar izin perhutanan sosial yang bekerja sama dengan PT.WKS ini terindikasi terdapat keterlanjuran pemanfaatan areal di luar konsesi perusahaan berupa penebangan kayu alam dan penanaman akasia yang dilakukan PT.WKS sebelum area tersebut dibebani izin HTR dan HKm.
Tampak alat berat dan truk pengangkut sedang mengangkut kayu akasia di area HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu. Sumber: AILInst
“Praktik ekspansif melalui modus “kemitraan” ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi sejumlah pihak khususnya yang menaruh perhatian pada komitmen APP untuk menerapkan kebijakan nol ekspansi, nol deforestasi di seluruh rantai pasoknya,” kata Meliana.
“Tindakan APP yang melakukan pembukaan lahan di areal HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu yang merupakan ruang hidup dan jalur pergerakan gajah akan memicu semakin tingginya laju deforestasi dan semakin memicu konflik satwa liar dan manusia,” tambahnya.
Diki Kurniawan mendesak APP menghentikan pembukaan lahan di areal HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu. Pihaknya juga meminta APP untuk membatalkan kemitraan yang dibangun dengan HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu, serta mendesak pihak APP untuk mengevaluasi seluruh kerjasama kemitraan yang telah dibangun PT WKS selaku anak perusahaannya dengan berbagai kelompok pengelola perhutanan sosial skema IUPHHK-HTR dan HKM di Provinsi Jambi.
“Kami juga meminta KLHK agar mengevaluasi izin HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu dan atau setidak-tidaknya membentuk tim investigasi independen bersama yang melibatkan partisipasi semua pihak untuk melakukan verifikasi dan mencari solusi bersama atas ancaman kerusakan habitat gajah di area tersebut,” pungkas Diki.
Betahita telah menghubungi APP untuk artikel ini, namun belum mendapatkan jawaban.