Sidang Putusan Polusi Udara Jakarta Ditunda Lagi
Penulis : Kennial Laia
Lingkungan
Rabu, 21 Juli 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Sidang putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait polusi udara di Jakarta kembali ditunda. Penundaan tersebut telah berlangsung sejak Juni lalu.
Menurut kuasa hukum penggugat Ayu Eza Tiara, pihaknya menerima info dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang tadinya dijadwalkan besok, ditunda menjadi Kamis, 5 Agustus 2021. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dikabarkan masih dalam situasi berduka 40 hari meninggalnya anak.
Menurut Ayu, penundaan sidang yang berulang kali berpotensi menghilangkan kepercayaan para pencari keadilan, khususnya warga Jakarta yang menunggu terlalu lama untuk mendapatkan hak atas udara yang bersih.
“Selain itu, kami khawatir penundaan ini merupakan bentuk dari tindakan maladministrasi, berupa penundaan berlarut-larut persidangan selama pandemi Covid-19,” kata Ayu kepada Betahita, Rabu, 21 Juli 2021.
“Seharusnya (persidangan) dapat digelar secara virtual di pengadilan negeri meskipun terdapat berbagai kendala teknis,” tambah Ayu.
Salah satu penggugat, Istu Prayogi, mengatakan penundaan tersebut dapat memperparah kondisi pencemaraan udara di Jakarta. “Penundaan ini sangat merugikan saya. Saya tidak mau lagi ada korban jatuh karena polusi,” kata Istu.
Sementara itu penggugat lainnya, Khalisah Khalid, yang ikut menggugat karena perhatiannya pada kesehatan anak-anak di Jakarta, mengatakan dia berharap Majelis Hakim mengabulkan gugatan warga pada sidang putusan berikutnya.
“Harapan sebagai penggugat, Majelis Hakim mengabulkan gugatan kami. Jika demikian, kemenangan itu bukan cuma milik kami saja tetapi seluruh warga Jakarta dan yang beraktivitas di Jakarta,” katanya.
“Sebab kami mendorong agar ada perubahan sistematis dan struktural. Ini untuk memastikan perlindungan bagi kesehatan dan keselamatan warga negara,” pungkasnya.
Gugatan warga atas polusi udara di Jakarta telah berlangsung selama dua tahun. Pada 2019, 32 warga negara Indonesia mengajukan gugatan kepada Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta. Turut tergugat adalah Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.