Tiga Warga Wadas Dipanggil ke Polres Purworejo

Penulis : Kennial Laia

Tambang

Selasa, 27 Juli 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Tiga warga Wadas, yang sedang berjuang melawan izin penambangan batuan andesit di desanya, dipanggil ke Polres Purworejo, Jawa Tengah, Senin, 26 Juli 2021.

Menurut kuasa hukum warga Wadas, Julian Duwi Prasetia, tiga warga berasal dari Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, telah memenuhi panggilan dan mengklarifikasi soal pemanggilan tersebut.

“Dasar pemanggilan itu adalah adanya laporan seseorang. Mereka dituduh telah melakukan pengancaman dengan senjata tajam,” kata Julian kepada Betahita, Selasa, 26 Juli 2021. 

Menurut Julian, pemanggilan tersebut berhubungan dengan aktivitas perjuangan warga yang sedang mempertahankan haknya. “Itu terlihat betul dari dokumen undangan itu,” katanya.

Poster kampanye perjuangan warga melawan tambang batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Foto: @Wadas_Melawan

Sebelumnya, perlawanan warga Desa Wadas memasuki babak baru. Didampingi tim hukum dari berbagai lembaga, warga menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Tata Negara Semarang.

Alasan warga, mereka dirugikan oleh kebijakan pemerintah Jawa Tengah yang menjadikan desa mereka lokasi penambangan material untuk Bendungan Bener. Warga menuntut agar izin tersebut dibatalkan. 

Sementara itu, akun Twitter @Wadas_Melawan mencuit, tiga warga tersebut telah pulang pada pukul 19.30, tadi malam. Mereka dijemput seluruh warga Wadas yang tergabung dalam Gempadewa, Wadon Wadas, dan Kamudewa.