Ombudsman: Tak Ada Pandemi Bagi Maladministrasi Izin Tambang

Penulis : Tim Betahita

Tambang

Jumat, 06 Agustus 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Ombudsman mencatat aduan publik terkait izin investasi pertambangan melesat dua kali lipat pada 2020. Tercatat, sepanjang tahun lalu 269 aduan diterima oleh lembaga tersebut.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan kenaikan aduan dipicu oleh surat Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Nomor 20004/30/DJB/2000 di mana pengaduan dapat dialamatkan kepada instansi di luar pengadilan, seperti Ombudsman.

"Aturan berkaitan dengan penegasan penyampaian permasalahan izin tambang dapat disampaikan kepada lembaga pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti Ombudsman," katanya pada webinar Ombudsman RI, Kamis (5/8), seperti dikutip CNN Indonesia.

Dia mencatat, ada 179 aduan terkait pertambangan pada 2018. Pengaduan sempat turun menjadi 126 pada 2019, namun pada 2020 malah meroket 100 persen.

Aktivitas kendaraan angkut tambang di PT Freeport Indonesia. Tailing yang dihasilkan PT Freeport rencananya akan digunakan untuk material agregat infrastruktur jalan./Foto: PT Freeport Indonesia

Dari sisi pengaduan terkait maladministrasi, Hery mengatakan pengaduan didominasi soal penundaan berlarut dan diikuti oleh tidak memberikan pelayanan.

Selain itu, faktor tidak kompeten, tidak patut dan berpihak juga menjadi objek aduan yang kerap diterima Ombudsman.

"Pengaduan maladministrasi 2021 yang paling dominan adalah terkait penundaan berlarut, kemudian penyimpangan prosedur," jelas dia.

Pengaduan maladministrasi secara substansi paling sering ditujukan pada sektor agraria, sektor kepolisian, kepegawaian, peradilan, hingga perbankan.

Sedangkan secara daerah, pemda yang paling banyak diadukan adalah DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan Nusa Tenggara Timur.