Polisi Setop Kasus Limbah Sawit Cemari Sungai di Seram Utara Kobi
Penulis : Tim Betahita
Sawit
Kamis, 26 Agustus 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku resmi menyetop penyelidikan kasus dugaan limbah kelapa sawit dari pabrik yang mencemari anak sungai Siliha, Desa Maneo, Seram Utara Kobi, Maluku Tengah. Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso menerangkan kasus itu disetop karena ditemukan bahwa laporan tidak benar.
"Sudah, kasus limbah sudah dihentikan, karena laporan tidak benar," ujar Eko Santoso, melalui pesan singkat, Kamis, (26/8) seperti dikutip cnnindonesia.
Saat dikonfirmasi tersebut, tak dijelaskan lebih detail lagi mengenai pengusutan mula dugaan pencemaran limbah kelapa sawit tersebut hingga disetop.
Sementara itu, dari pihak warga setempat mengaku kecewa atas dihentikannya setop tersebut. Salah satunya, Clara yang mengatakan ada warga sempat keracunan setelah mengonsumsi ikan hasil pancing nelayan di sekitar pantai yang tak jauh dengan sungai.
Mereka, lantas mengadu kepada Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku (LKLM) karena air sungai sempat berubah warna menjadi kehitaman. Tak hanya itu, limbah olahan kelapa sawit beracun sempat membunuh biota laut.
"Saya sempat bawa limbah kepada LKLM untuk dibawa dan diuji ke Dinas Kesehatan," kata Mailuhu, Kamis.
Terpisah, Koordinator Bidang Advokasi Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku (LKLM) Callin Leppuy mengaku sempat dihubungi pihak Ditreskrimum Polda Maluku perihal SP2HP. Dari penjelasan polisi, katanya, penyetopan didasari alasan tak menemukan bukti pencemaran pabrik kelapa sawit di dusun Siliha, Desa Maneo, Kecamatan Seram Utara Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.
Dari penjelasan polisi, kata Eko, pengelolaan limbah kelapa sawit perusahaan selama beroperasi 2014 silam sudah sesuai dengan PP nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Baku Mutu Air Tawar Kelas IV.
Penyetopan kasus limbah pabrik berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Eko Santoso pada Sabtu, (20/8).
Laboratorium nyatakan air sungai positif limbah beracun
Callin menerangkan warga dan pihaknya sudah membawa sampel air laut untuk diuji di Laboratorium Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. Hasilnya, kata dia, menunjukkan positif mengandung limbah beracun atau melebihi standar baku mutu lingkungan.
Mereka lalu memutuskan melayangkan laporan polisi pada 8 Maret 2021 namun beberapa hari kemudian, berkas pelaporan hilang setelah dihubungi melalui ponsel yang bersangkutan, dan meminta membuat laporan baru karena berkas yang sebelumnya sempat tercecer.
"Kok bisa, laporan resmi bisa hilang, pelayanan belum baik," kesalnya.
Pada 14 Juni 2021, penyidik Reskrimsus Polda Maluku sempat melayangkan surat pemeriksaan terhadap yang bersangkutan namun yang bersangkutan tengah menjenguk keluarga di Kepulauan Aru, Maluku.
"Aneh bin ajaib, saya punya 2 hasil uji lab dari laboratorium yang berbeda menunjukkan terbukti itu limbah PT. Nusa Ina. Saya bawa sampel sendiri di Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, laboratorium itu sudah teruji menyandang predikat A," kata dia.
Callin juga meminta pihak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menunjukkan hasil uji lab yang valid sebagai bentuk hukum atas surat SP2HP tersebut.
Atas dasar itu, aktivis lingkungan Maluku ini berencana akan melaporkan kepada Kapolda Maluku, DPRD Provinsi Maluku, Mabes Polri, KLHK hingga Komnas HAM RI.
Sebelumnya, sebuah video viral menampilkan limbah olahan kelapa sawit perusahaan mencemari pesisir pantai Dusun Siliha, Desa Maneo, Kecamatan Seram Utara Kobi, Maluku Tengah pada Maret 2021.
Limbah cair itu diduga dibuang melalui saluran pabrik yang berhadapan langsung dengan mulut sungai dan mengalir ke pantai. Dalam rekaman video terlihat air laut tiba-tiba berganti warna kehitaman dan meresahkan warga sekitar.