Rakyat Adat Papua Lakukan Aksi Tolak Gugatan

Penulis : Tim Betahita

Agraria

Senin, 30 Agustus 2021

Editor :

BETAHITA.ID -  Pemuda Adat Papua di Kota Sorong, Manokwari dan Jayapura akan lakukan aksi tolak gugatan tiga perusahaan sawit (PT Inti Kebun Lestasi, PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo). Aksi ini sekaligus bukti dukungan mereka terhadap Bupati Sorong, Johny Kamuru yang mencabut izin tiga perusaan sawit tersebut.

Rencananya Aksi akan dilakukan di Kantor Pengadilan masing-masing kota. Sementara di Jayapura, aksi akan langsung di Pengadilan TUN, pengadilan tempat sidang gugatan 3 perusahaan digelar.

Bupati Sorong Johny Kamuru (tengah) bersama masyarakat adat yang datang memberikan dukungan pada sidang perdana gugatan perusahaan sawit di PTUN Jayapura, Selasa, 24 Agustus 2021. Foto: Istimewa

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Sorong Raya Feky Wilson Mobalen mengatakan dibutuhkan solidaritas diantara sesama masyarakat adat untuk menghadapi gugatan perusahaan ini. "Aksi ini akan dilakukan setiap pekan, setiap hari sidang, sampai sidang berakhir," ujarnya.

Feky berharap proses peradilan bisa berpihak kepada masyarakat adat yang selama ini sudah lama terdzalimi. "Hutan harus kembali ke pangkuan masyarakat adat Moi," ujarnya.

Untuk diketahui, Bupati Sorong sedang digugat perusahaan yang ia cabut izinnya. Penggugat antara lain PT Papua Lestari Abadi dan PT Kebun Inti Lestari. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura yang didaftarkan pada 2 Agustus 2021. 

Johny Kamuru mencabut izin empat perusahaan pemegang IUP April lalu, termasuk dua penggugat. Mereka adalah PT Sorong Agro Sawitindo (40.000 hektare); PT. Inti Kebun Lestari (34.400 hektare); PT Papua Lestari Abadi (15.631 hektare); dan PT Papua Cipta Plantation (15.671 hektare). Konsesi tersebut kemudian dikembalikan untuk dikelola oleh masyarakat adat Moi.  

Keempat perusahaan tersebut berlokasi di Distrik Salawati, Segun, Klawak dan Klamono, Kabupaten Sorong. Izin mereka dicabut setelah pemerintah provinsi dan kabupaten di Tanah Papua melakukan review dan evaluasi perizinan yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang moratorium sawit.