Masyarakat Adat Moi Minta Tanah Bekas Konsesi Sawit Dikembalikan

Penulis : Kennial Laia

Hutan

Senin, 30 Agustus 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Komunitas masyarakat adat di Kabupaten Sorong, Papua Barat, meminta agar pemerintah daerah mengembalikan pengelolaan tanah bekas konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit kepada Suku Moi. 

Ketua Lembaga Masyarakat Adat Malamoi (suku Moi) Silas Ongge Kalami mengatakan, Suku Moi berhak menerima tanah itu selaku pemilik hak ulayat sebelum menjadi kebun sawit perusahaan. 

“Tanah yang izinnya telah dicabut itu, agar dikembalikan kepada masyarakat adat. Karena dari dulu di situ telah menjadi wilayah kelola, mereka hidup dari alam,” kata Silas dalam konferensi pers virtual, Senin, 30 Agustus 2021.

Menurut Silas, banyak masyarakat di Tanah Papua yang tidak menandatangani dokumen persetujuan penyerahan tanah adat kepada perusahaan. Namun, izin telah keluar dan sering kali mereka harus tergusur dari tanahnya sendiri. 

Masyarakat adat suku Moi dalam balutan pakaian tradisional. Foto: AMAN

Hal serupa terjadi dengan suku Moi yang tanahnya menjadi konsesi empat perusahaan, yakni PT Sorong Agro Sawitindo, PT. Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi, dan PT Papua Cipta Plantation. Total izin konsesi yang dicabut seluas 105.702 hektare, berlokasi di Distrik Salawati, Segun, Klawak dan Klamono, Kabupaten Sorong. 

Pdt. Dora Balubun dari komunitas gereja di Tanah Papua mengatakan, jika penyerahan tanah itu berjalan, pemerintah harus mendampingi masyarakat adat, bersama pihak lain seperti lembaga adat dan gereja. Menurutnya, masyarakat harus didampingi dalam mengelola dan mengembangkan ekonomi di tanah ulayatnya. 

Dora mencontohkan Distrik Kebar, Papua Barat, yang memiliki tanah luas yang cocok untuk pertanian kacang dan sayur-sayuran. Namun, hal itu tidak kunjung dilakukan karena minimnya pendampingan dan bantuan alat pertanian dari pemerintah daerah.

“Karena itu ketika tanah adat kembali kepada masyarakat adat, mari kita kelola sesuai kebutuhan dan kemampuan tanah dan masyarakat itu,” ujar Dora.

Bupati Sorong Johny Kamuru mengatakan, area konsesi perusahaan yang dicabut itu ditanami hanya beberapa hektare. Pihaknya juga sepakat untuk mengembalikan pengelolaannya kepada masyarakat marga Moi.

“Dengan sendirinya, Sisa lahan yang ada akan kita kembalikan kepada masyarakat adat,” kata Johny.

Saat ini Johnya tengah digugat tiga perusahaan lantaran mencabut izin sawit di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Mereka adalah PT Sorong Agro Sawitindo, PT Papua Lestari Abadi SAS, dan PT Inti Kebun Lestari.

Sejak didaftarkannya gugatan pada 2 Agustus 2021, berbagai elemen masyarakat, termasuk masyarakat adat, aktivis, dan mahasiswa memberikan dukungan kepada Johny. Mereka menuntut agar pengadilan membatalkan gugatan perusahaan dan berpihak pada perlindungan hak masyarakat adat.