Sri Mulyani: Pajak Karbon Akan Diterapkan Bertahap

Penulis : Tim Betahita

Hukum

Selasa, 14 September 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan pengenaan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap menunggu kesiapan dunia industri. Hal ini merupakan bagian strategis dari upaya Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca.

Rencana pengenaan pajak karbon tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tengah dalam pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Implementasi pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan sektor, keselarasan dengan penerapan perdagangan karbon dan juga pemulihan ekonomi pasca pandemi," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI, Senin (13/9).

Disamping itu, pengenaan pajak karbon juga berkaitan dengan upaya Indonesia untuk memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia dari ancaman risiko perubahan iklim.

Ilustrasi emisi karbon (wikipedia)

Sesuai Paris Agreement, Indonesia berkomitmen untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 41% pada tahun 2030 dalam penanganan perubahan iklim global.

"Implementasi Pajak karbon menjadi sinyal bagi perubahan perilaku atau changing behaviour para pelaku usaha menuju ekonomi hijau yang kompetitif serta sumber pembiayaan pemerintah bagi pembangunan berkelanjutan," katanya.

Adapun pemerintah telah mengusulkan pajak karbon atas emisi yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan dikenakan dengan tarif sebesar Rp 75 per kilogram CO2e (karbon dioksida ekuivalen).

"Penerapan pajak karbon perlu disinkronkan dengan carbon trading sebagai bagian dari roadmap green economy, harmonisasi dengan pajak berbasis emisi karbon seperti pajak bahan bakar dan skema PPnBM kendaraan bermotor, perlu memperhitungkan dampaknya terhadap industri dan ekonomi dengan timing dan roadmap yang jelas," ujarnya.