YLBHI Desak Penyerangan Kantor Pembela Desa Wadas Segera Diusut

Penulis : Kennial Laia

Hukum

Selasa, 21 September 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 16 kantor cabangnya di seluruh Indonesia mengutuk teror penyerangan bom molotov di kantor LBH Yogyakarta. Serangan yang terjadi  pada Sabtu, 18 September 2021, tersebut dinilai sebagai bentuk teror terhadap perjuangan masyarakat untuk keadilan. 

“Kami menduga kuat serangan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu dengan upaya advokasi LBH Yogyakarta dalam memberikan bantuan hukum terhadap kasus-kasus masyarakat tidak mampu yang sedang ditangani,” ungkap YLBHI dalam keterangan tertulis, Senin, 20 September 2021.

Menurut lembaga yang kerap bekerja untuk advokasi hak asasi manusia tersebut, serangan serupa telah terjadi berulang kali terhadap pemberi bantuan hukum dari  kantor LBH di seluruh Indonesia.

Sepanjang tahun 2021, terdapat tujuh teror maupun ancaman  yang dialami oleh LBH di berbagai provinsi. Bentuknya berupa serangan dengan bom molotov, penangkapan oleh polisi, tuduhan makar karena memberi bantuan hukum pada mahasiswa Papua di Bali, hingga serangan digital. 

Ilustrasi bom molotov. Foto: shutterstock.com

Selain itu, pengacara dari LBH Yogyakarta turut ditangkap saat mendampingi warga Desa Wadas pada 23 April 2021. 

YLBHI juga mencatat, terdapat 20 pengabdi bantuan hukum YLBHI di berbagai daerah mengalami penangkapan sepanjang tahun 2015-2021. Dua diantaranya mengalami kriminalisasi dan 5 orang diancam kriminalisasi.

Situasi buruk tersebut, menurut YLBHI, membutuhkan penanganan segera dari pemerintah dan aparat hukum. “Kami mendesak aparat penegak hukum khususnya kepolisian untuk segera menangkap para pelaku dan mengusut tuntas kasus teror pelemparan bom molotov di kantor LBH Yogyakarta ini agar kasus serupa tidak terus berulang.”

YLBHI juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengawal kasus penyerangan bom molotov tersebut. Hal itu untuk memastikan perlindungan kepada pemberi bantuan hukum dan pembela hak asasi.

Lembaga bantuan hukum tersebut juga menegaskan bahwa teror tersebut tidak akan menyurutkan pekerjaan advokasi dalam mendampingi masyarakat. “Khususnya dalam memperjuangkan keadilan dan pemajuan demokrasi serta hak asasi manusia diberbagai wilayah di Indonesia.”