Menang Gugatan, Koalisi Ibu Kota Harap Pemerintah Segera Bekerja
Penulis : Kennial Laia
Lingkungan
Selasa, 21 September 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota mengapresiasi putusan hakim yang berpihak kepada warga dalam sidang gugatan warga negara versus pemerintah terkait pencemaran udara di Jakarta. Pemerintah juga diharapkan agar menerima putusan dan tidak mengajukan banding.
Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu menilai putusan itu sebagai kemenangan warga negara dan membuktikan bahwa tergugat (Presiden hingga gubernur DKI Jakarta) melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kemenangan ini adalah kemenangan bersama yang perlu kita rayakan. Akhirnya kita sudah selangkah lebih maju untuk mewujudkan udara bersih bagi anak cucu kita di masa depan,” kata Bondan kepada Betahita, Minggu, 19 September 2021.
Dalam putusan minggu lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Presiden Jokowi hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus memperbaiki kualitas udara Jakarta. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri turut dihukum, beserta Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.
Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Fajri Fadhillah mengatakan, semua pejabat pemerintah yang diperintahkan PN Jakarta Pusat dapat memusatkan tenaga dan sumber daya untuk menjalankan perintah dengan melibatkan partisipasi publik.
“Tidak perlu buang-buang energi lagi untuk proses banding. Toh, kita semua sepakat bahwa udara Jakarta memang tercemar dan perlu ada perencanaan dan implementasi kebijakan pengendalian pencemaran udara yang terukur dan sesegera mungkin,” kata Fajri.
Fajri berharap pemerintah segera melaksanakan perintah pengadilan tersebut. “Kita sadar bahwa upaya perbaikan udara Jakarta menjadi bersih itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” tuturnya.
Menurut Fajri, sebagai bagian dari Koalisi Ibukota, pihaknya akan mengawal implementasi perintah pengadilan di setiap level pejabat pemerintah. Menurutnya, pemerintah pusat hingga ketiga gubernur dapat segera menyusun rencana kerja untuk membuat kebijakan pengendalian pencemaran udara di masing-masing daerah.
Pemerintah juga diminta agar mengakui telah lalai menjalan kewajiban hukum mengendalikan pencemaran udara. Dus, proses implementasi akan lebih mulus, yaitu kerja bersama antar pejabat pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengendalian pencemaran udara di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
“Jadi lebih baik segera laksanakan putusan pengadilan agar kerugian akibat pencemaran udara Jakarta bisa segera berkurang signifikan,” tegas Fajri.
Menurut Bondan, sebagai bagian dari Koalisi Ibu Kota, pihaknya juga berencana untuk mengawal, memantau, dan memastikan pemerintah melakukan kewajiban yang diperintahkan pengadilan.
Bondan berharap agar implementasinya semakin cepat untuk melindungi kelompok rentan dari ancaman bahaya polusi udara.
“Yang perlu dicatat adalah gugatan ini bukan meminta ganti rugi melainkan meminta para tergugat untuk melaksanakan tugas dan kewajiban melindungi masyarakat dari bahaya polusi udara,” kata Bondan.
“Untuk itu diharapkan tidak ada upaya banding yang akan diambil oleh pihak tergugat mengingat gugatan ini hanyalah permohonan masyarakat kepada pemerintah untuk melaksanakan tugasnya saja. Hal ini sudah dibuktikan di dalam persidangan, bahwa pihak tergugat gagal melakukan itu,” pungkasnya.