4 Penjual Kulit Harimau Sumatera Ditangkap di Riau
Penulis : Syifa Dwi Mutia
Satwa
Minggu, 26 September 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Empat pelaku penjualan kulit Harimau Sumatera ditangkap oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penangkapan dilakukan di SPBU Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (24/9) pagi hari.
Para pelaku merupakan warga Sumatera Barat, yaitu MY (48) ibu rumah tangga, SY (62) tukang gigi, dan SH (48) serta RS (50) wiraswasta.
Juru bicara Polda Riau Kombes Pol mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan dari masyarakat perihal adanya transaksi organ tubuh satwa dilindungi, yakni kulit Harimau Sumatera. Dari informasi awal tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
"Selama kurang lebih satu pekan, tim pulbaket melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah Darmasraya, Sumatera Barat," ujar Kombes Sunarto melalui keterangan tertulis dalam tribratanews.com.
Pelaku MY diduga sebagai penampung kulit harimau tersebut ditangkap dengan cara dijerat.
"Pelaku SY (62) menjadi penghubung dari penjual ke pembeli. Pelaku SH (47) perannya juga sebagai penghubung dan dia juga melakukan pengemasan. Kemudian, pelaku RS (50) turut membantu mengemas barang bukti," papar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
Pada Kamis (23/9), tim berhasil memastikan proses transaksi kulit Harimau Sumatera dilakukan di Pekanbaru. Esoknya (24/9), sekitar pukul 06:30 WIB, para pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh tim beserta barang bukti, selembar kulit utuh Harimau Sumatera.
"Pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari orang yang menjerat harimau. Yang telah terjerat kemudian dikuliti dengan cara menyayat bagian kulit sepanjang 15 cm,” jelas Narto kepada riauaktual.com.
Kulit dari satwa yang terancam punah dan masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) ini rencananya akan dijual sekitar 30 - 50 juta ribu rupiah oleh para pelaku.
“Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga 30 sampai 50 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tutur Narto.
Selain kulit Harimau Sumatera, polisi juga mengamankan satu unit mobil bernomor polisi BA 1317 KB yang dikendarai pelaku dari Sumbar ke Pekanbaru.
Para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.”
Penulis merupakan reporter magang di betahita.id