Sungai Tercemar, Warga Kaltim Tuntut Tanggung Jawab Grup Batubara
Penulis : Tim Betahita
Lingkungan
Senin, 27 September 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Pada peringatan Hari Sungai Sedunia, yang jatuh pada 26 September 2021, warga Desa Santan, Kabupaten Kutai Kartanegara mendesak investor yang terafiliasi dengan PT Indominco Mandiri (PT IMM) untuk bertanggungjawab atas dugaan pencemaran sungai Santan di Kalimantan Timur.
Dua hari sebelumnya, Tani Muda Santan bersama JATAM Kaltim, JATAM Nasional, Trend Asia dan gerakan #BersihkanIndonesia juga mengirim surat kepada 106 investor dan pemegang saham PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) yang merupakan induk perusahaan PT IMM.
Surat itu berisi desakan kepada investor untuk mengevaluasi kebijakan investasi mereka di PT ITMG yang anak perusahaannya PT IMM diduga telah mencemari Sungai Santan. Pemodal tersebut yakni Banpu Minerals di Singapura, Employees Provident Fund di Kuala Lumpur, Malaysia dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam laporan Membunuh Sungai, JATAM dan #BersihkanIndonesia mengungkap dugaan pencemaran, pelanggaran standar kualitas air dan limbah, lenyapnya biota endemik di Sungai Santan dan Palakan.
Kehadiran tambang batubara PT IMM juga disebut telah meningkatkan intensitas banjir serta kekhawatiran mengenai risiko dampak lingkungan dan keselamatan jiwa warga dari keberadaan 53 lubang bekas tambang. Luas lubang tambang itu mencapai 2.823,73 hektare, setara dengan 32 kali luas komplek olahraga palaran di Samarinda, Kalimantan Timur.
PT IMM adalah Pemegang Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sejak 11 November 1998 dengan luas wilayah konsesi 24.121 ha. Masa kontraknya berlaku sampai 2028 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam laporan terbaru JATAM dan gerakan #BersihkanIndonesia tersebut setidaknya akan ada 53 lumbang tambang hingga berakhirnya izin PKP2B PT IMM pada 2028. Berdasarkan dokumen lingkungan hidupnya, gerakan tersebut menyatakan bahwa lubang tambang tersebut diduga tak ditutup dan dibiarkan terbuka.
Lubang tambang tersebar di blok barat dan blok timur milik perusahaan ini. Termasuk di antaranya lubang tambang berisi air beracun di Pit L11N1 dengan luasan 53,05 hektare dalam keadaan tidak dipulihkan sebagaimana diwajibkan dalam aturan.
Selain itu, terdapat 15 settling pond atau kolam penampung limbah tambang batu bara milik PT IMM. Tiga settling pond tersebar di blok barat dan 12 settling pond di blok timur. Ditemukan 6 settling pond di blok timur yang mengalirkan air limbah ke Sungai Palakan lalu bermuara ke Sungai Santan.
Tiga settling pond di blok barat mengalir ke Sungai Kare dan 2 settling pond yang mengalir ke Sungai Mayang. Seluruhnya juga mengalir ke Sungai Santan. Tim JATAM kemudian melakukan pemeriksaan dan penelusuran di salah satu settling pond yang air limbahnya mengalir ke Sungai Palakan dan bermuara di Sungai Santan. Tim memilih settling pond SP-34 yang merupakan kolam penampung terdekat dari Pit 19D di blok timur untuk menjadi lokasi pemeriksaan.
Kampanye selamatkan Sungai Santan oleh kelompok muda dan warga Desa Santan Tengah, Kalimantan Timur, yang menjadi ruang penghidupan warga sekitar. Foto: Zhafran Han/Jatam/BersihkanIndonesia
Menurut Theresia Jari dari Tim peneliti JATAM Kaltim, pengambilan sampel air dilakukan di tiga titik lokasi. Titik pertama di aliran settling pond atau kolam penampungan air limbah SP-34, titik kedua di badan Sungai Palakan dan titik ketiga di muara Sungai Palakan yang bertemu dengan Sungai Santan.
Di tiga titik pengambilan sampel, rata-rata tingkat keasaman air atau pH sangat asam setelah diuji mencapai 2,57 (titik 1), 2,73 (titik 2) dan 2,69 (titik 3). Hasil uji juga menemukan tingkat kandungan logam berat besi (Fe) yang mencapai 3 kali lipat dari ambang baku mutu (titik 1), lalu 7 kali lipat (titik 2) dan 16 kali lipat (titik 3). Begitu juga ditemukan tingkat kandungan logam berat Mangan (Mn) yang mencapai 4 kali lipat (titik 1), 28 kali lipat (titik 2) dan 29 kali lipat, termasuk juga di antaranya lonjakan Total Dissolved Solid (TDS).
Dari ketiga titik pengambilan sampel dan hasil uji kualitas air berdasarkan parameter Peraturan Daerah Kalimantan Timur No. 02 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air maka dapat disimpulkan dugaan PT Indominco Mandiri (IMM) telah melanggar kedua peraturan di atas.
“Oleh karena itu tim JATAM menemukan bahwa PT IMM telah gagal dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidupnya. Begitu pula jika mengacu pada dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan PT IMM, terdapat sejumlah instansi yang disebutkan dalam dokumen tersebut harus bertanggung jawab atas pengawasan serta turut lalai dalam melakukan pengawasan,” kata Theresia Jari, Tim Peneliti dari JATAM Kalimantan Timur.
“Bagi masyarakat yang berada di sepanjang ekosistem Sungai Palakan dan Santan, sungai bukan saja menjadi sumber penghidupan dan produksi masyarakat dari ekonomi perikanan dan perkebunan kelapa,” ujar Taufik Iskandar, warga sekaligus Ketua Kelompok Tani Muda Santan.
Sungai erat kaitannya dengan identitas dan sejarah mereka sendiri, contohnya adalah penamaan tiga desa mulai dari Desa Santan Hulu, Santan Tengah dan Desa Santan Hilir semuanya menggunakan penamaan berdasarkan aliran sungai,” tukas Taufik.
Warga Desa Santan Tengah, Kalimantan Timur, membentangkan spanduk berisi seruan kepada investor grup batu bara yang merusak sungai. Foto: Zhafran Han/Jatam/BersihkanIndonesia
JATAM, Tani Muda Santan, gerakan #BersihkanIndonesia dan Tani Muda Santan mendesak 106 investor yang terafiliasi dengan PT IMM untuk mengevaluasi kebijakan mereka dalam kepemilikan saham di PT IMTG.
Tiga investor dan pemilik saham yang diekspos di antaranya Banpu Minerals di Singapura, Employees Provident Fund (EPF) yang merupakan perusahaan pengelola dana pensiun milik pekerja, berbasis di Kuala Lumpur, Malaysia dan Dewan Jaminan Sosial (DJS) Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang terafiliasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Indonesia.
“Jika tidak ada evaluasi maka tiga perusahaan besar itu bisa disebut turut berkontribusi terhadap penghancuran lingkungan hidup dan krisis iklim di Kalimantan Timur dan bahkan Indonesia,” ujar Merah Johansyah, Koordinator JATAM Nasional .
“Kami mendesak agar temuan hasil investigasi dalam laporan ini ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai kewenangannya, melakukan audit, evaluasi dan pemberian sanksi hingga penegakan hukum. Kami juga mendesak pemerintah pusat dan Provinsi Kalimantan Timur untuk tidak melanjutkan perpanjangan kontrak PT IMM pada tahun 2028,” tutup Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang.
“Tercemarnya sungai akibat aktivitas pertambangan batubara bukan saja terjadi di Sungai Santan dan Palakan. JATAM menemukan setidaknya 206 konsesi perusahaan pertambangan batubara tumpang tindih, beririsan dan berada dalam radius di bawah 500 meter dari 97 tubuh sungai di Pulau Sumatera dan sebanyak 553 konsesi pada 232 tubuh dan aliran sungai di Pulau Kalimantan,” tambah Merah Johansyah, Koordinator JATAM Nasional.
“Hari Sungai Sedunia ini adalah waktu yang tepat bagi para investor tahu akan konsekuensi tersembunyi dari investasi mereka, dan mengevaluasi ulang keterlibatan mereka. Investor PT. ITMG dan pengusung tambang batubara punya pilihan: apakah akan terus terlibat ‘membunuh’ ekosistem sungai, atau mulai menghidupkannya kembali dengan mulai meninggalkan batubara untuk membalik krisis iklim” ujar Ahmad Ashov Birry, Koordinator gerakan #BersihkanIndonesia.