Sidang Gugatan Satwa: PT NAN Tak Berizin saat Pelihara Orangutan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Selasa, 05 Oktober 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Dalam sidang lanjutan perkara gugatan satwa nomor 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Kamis (30/9/2021) kemarin, seorang Saksi dihadirkan Tergugat PT Nuansa Alam Nusantara (NAN). Berdasarkan keterangan Saksi tersebut, PT NAN memelihara orangutan sumatera di Kebun Binatang Mininya, di saat belum mengantongi Izin Lembaga Konservasi.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Masawan Tambak, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Maswan menuturkan, dalam perkara ini pihak Terguagat diketahui akan menghadirkan tiga Saksi. Salah satunya telah diperiksa pada sidang yang digelar Kamis pekan lalu. Sedangkan dua Saksi Tergugat lainnya dijadwalkan akan diperiksa pada sidang Selasa (5/10/2021).

Pada persidangan Kamis kemarin, seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Parulian Harahap dihadirkan oleh pihak Tergugat sebagai Saksi. Dalam pemeriksaan di sidang tersebut, Saksi Tergugat menguatkan fakta bahwa PT NAN memelihara atau memiliki orangutan sumatera di Kebun Binatang Mininya yang berada di Kabupaten, Padang Lawasa Utara (Paluta).

"Berdasarkan keterangan Saksi Tergugat kemarin, jelas bahwasanya Tergugat tidak memiliki izin pada saat orangutan sumatera ada di Mini Zoo milik Tergugat," kata Maswan, Jumat (1/10/2021) kemarin.

Orangutan Sumatera, salah satu spesies Critically Endangered difoto di kebun binatang milik PT Nuansa Alam Nusantara sebelum disita tahun 2019./Foto: Walhi Sumatera Utara

Masih berdasarkan keterangan Saksi, lanjut Maswan, hal tersebut diketahui saat 2018 lalu pihak Tergugat mengumpulkan tokoh masyarakat untuk meminta persetujan membuka kebun binatang mini pada 2018 lalu. Pernyataan Saksi Tergugat tersebut menguatkan dalil pihak Penggugat bahwa PT NAN diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena menyimpan satwa liar dilindungi tanpa izin.

Maswan bilang, Saksi Parulian Harahap yang diajukan PT NAN di persidangan kemarin mengaku tak banyak mengetahui hal-hal terkait Kebun Binatang Mini PT NAN. Sehingga pemeriksanaan terhadapnya hanya berlangsung sebentar. Sidang tersebut berlangsung hanya sekitar 40 menit.

"Sidang selanjutnya tanggal 5 Oktober dengan agenda Saksi tambahan dari Tergugat. Itu kesempatan terakhir Tergugat."

Maswan menuturkan, berdasarkan informasi yang didapat di persidangan, selain berencana mengajukan 3 Saksi Fakta, pihak PT NAN juga akan mengajukan Saksi Ahli. Namun agenda pemeriksaan Saksi Ahli tersebut belum teragendakan. Sementara untuk pihak BKSDA Sumatera Selatan, sebagai Turut Tergugat informasinya menyebut tidak akan mengajukan Saksi ke persidangan untuk diperiksa.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, terdapat dua pihak yang digugat. Yakni terhadap PT NAN sebagai pihak tergugat dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, sebagai turut tergugat.

PT NAN sebagai tergugat, sejak berdiri tahun 2017 hingga Juli 2019 diketahui tidak memiliki izin sebagai Lembaga Konservasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), sehingga secara hukum tergugat tidak mempunyai hak untuk melakukan aktivitas terhadap tumbuhan dan satwa liar, baik itu dalam bentuk Penguasaan maupun Pengusahaan.

Dengan tidak adanya Izin Lembaga Konservasi dari Menteri LHK, maka dapat dikatakan jika tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Karena faktanya sejak 2017 hingga bulan Juli 2019 Tergugat telah beroperasi dengan bertindak sebagai lembaga konservasi dalam bentuk Kebun Binatang Mini (Mini Zoo).

Kemudian, turut tergugat merupakan organisasi pemerintah yang berwenang dalam melakukan penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup, sehingga patut dan berdasarkan hukum yang benar jika biaya kerugian yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat diserahkan kepada turut tergugat untuk melaksanakan pemulihan lingkungan.