Pemerintah Setop Beri Persetujuan Usulan PLTU Baru
Penulis : Aryo Bhawono
Energi
Jumat, 22 Oktober 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Pemerintah memastikan tak akan lagi menerima usulan baru proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya menekan karbon sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Energi nasional ke depan akan lebih banyak bertumpu pada energi baru terbarukan dan ekonomi hijau.
"Kami tidak lagi menerima usulan PLTU batu bara yang baru. Jadi, (proyek) yang ada di RUPTL sekarang adalah on going project," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana seperti dikutip dari CNN Indonesia pada Kamis (21/10).
RUPTL 2021-2030 PT PLN (Persero) menyebutkan pembangunan PLTU yang saat ini berlangsung terbatas pada proyek yang kontraknya telah ditandatangani dalam program 35 megawatt. Proyek tersebut telah memasuki tahap konstruksi.
RUPTL sendiri memproyeksikan penambahan kapasitas pembangkit energi fosil dalam 10 tahun ke depan hanya sebesar 19,6 gigawatt atau 48,4 persen. Angka tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan rencana tambahan kapasitas pembangkit energi baru terbarukan yang mencapai 20,9 gigawatt atau sekitar 51,6 persen.
Pemerintah akan membuka peran perusahaan listrik swasta untuk percepatan penambahan pembangkit sebesar 40,6 gigawatt selama satu dekade ke depan. Perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) ini untuk pengembangan pembangkit berbasis energi baru terbarukan.
Rida sendiri memastikan pemerintah tengah menyusun rencana pensiun dini atau early retirement PLTU batu bara yang kini ada di Indonesia.
Selain menutup usulan proyek baru pembangunan PLTU, pemerintah juga mengharuskan PLTU yang ada untuk menggunakan biomassa sebagai campuran bahan bakar hingga program pensiun dini pembangkit fosil batu bara.
"Setelah 2030 tidak akan ada lagi pembangunan pembangkit yang berbasis fosil, tapi semuanya berbasis energi baru terbarukan," ujar Rida.
Namun langkah pemerintah untuk menekan karbon melalui RUPTL 2021-2030 ini masih dinilai tak maksimal. Gerakan Bersihkan Indonesia, yang terdiri dari berbagai NGO, berpendapat seharusnya seluruh rencana pembangunan PLTU dihentikan sesuai dengan pengumuman mereka sebelumnya.
Menurut mereka terdapat pembangunan 25 proyek PLTU baru berskala kecil yang statusnya merupakan proyek terkendala, dengan alokasi dana yang berasal dari anggaran PLN. Selain itu pemerintah masih ‘memarkir’ beberapa proyek pembangunan PLTU baru berskala besar yang tidak perlu
PLTU tersebut memiliki total kapasitas mencapai 6050 MW. Sedangkan alasan pemerintah melanjutkan pembangunan untuk menyesuaikan kebutuhan sistem. Proyek ini paling banyak terdapat di Sumatera dan Jawa, yang masing-masing telah mengalami kelebihan pasokan mencapai 55 persen dan 50 persen.
“Kebijakan energi semacam ini semakin menegaskan bahwa pemerintah tidak serius untuk menjadi bagian dalam komitmen global untuk mengatasi persoalan krisis iklim. Jika batubara terus diberikan tempat dalam sistem energi kita, Indonesia akan menjadi negara yang berperan menggagalkan target Perjanjian Paris,” ucap peneliti Trend Asia, Andri Prasetiyo dalam jumpa pers Gerakan Bersihkan Indonesia pada Selasa (19/10).