Greenpeace: Indonesia Perlu Roadmap Penutupan PLTU

Penulis : Kennial Laia

Energi

Jumat, 05 November 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Indonesia menyatakan keinginan untuk menutup operasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara sebelum 2040. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada COP26 di Glasgow, 3 November 2021, dengan catatan pemerintah mendapat dukungan internasional untuk beralih ke energi terbarukan.

Greenpeace Indonesia menilai pernyataan tersebut diikuti dengan produk kebijakan dan implementasi dengan peta jalan yang jelas. Pasalnya, pemerintah masih berniat membangun PLTU batu bara baru dengan kapasitas total 13,8 gigawatt (GW) dalam dokumen Rencana Usaha Pengadaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030.

Dikutip dari Reuters, Sri Mulyani mengisyaratkan kebutuhan pendanaan yang besar bagi langkah phase out PLTU, dan mengharapkan dukungan internasional. Bank Pembangunan Asia (ADB) juga telah meluncurkan Mekanisme Transisi Energi demi membantu sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, menutup sekitar 50% PLTU selama 10 hingga 15 tahun ke depan

Koordinator Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara Tata Mustasya mengatakan, saat ini Indonesia memiliki PLTU batu bara dengan kapasitas sebesar 31,9 GW yang berkontribusi terhadap krisis iklim dan menimbulkan dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi yang merugikan bagi masyarakat.

PLTU batu bara Pelabuhan Ratu, Banten. Foto: Greenpeace

Selain itu, rencana pembangunan tambahan pembangkit juga perlu dipertimbangkan. Untuk diketahui, 90 persen dari PLTU batu bara yang akan dibangun berlokasi di Jawa dan Sumatra, yang telah mengalami kelebihan kapasitas.

“Inisiatif ini dapat menjadi jalan keluar bagi Indonesia untuk menghentikan operasi PLTU batu bara di 2040 sesuai rekomendasi IPCC dan melakukan transisi ambisius ke energi bersih dan terbarukan,” kata Tata kepada Betahita, Kamis, 4 November 2021.

Menurut Tata, penutupan lebih awal PLTU batu bara harus diikuti transisi ke energi bersih dan terbarukan seperti energi surya. Pihaknya tidak menyarankan energi gas, yang dinilai dapat menunda transisi.

Transisi ke energi bersih dan terbarukan juga harus diinisiasi dan dipimpin oleh pemerintah, bukan oleh pasar. Seiring penutupan PLTU, pemerintah diharapkan mulai menyiapkan infrastruktur maupun kebijakan untuk energi terbarukan. Penetapan feed-in tariff, tarif untuk energi terbarukan, dukungan kebijakan, insentif, akses yang merata, dan subsidi (jika diperlukan) juga perlu diatur oleh pemerintah

“Masa government-driven ini paling tidak sampai 2030. Setelah ekosistemnya siap, baru beralih ke market-driven. Jadi tidak bisa langsung diserahkan ke mekanisme pasar seperti rencana pemerintah saat ini,” kata Tata.

Tata kelola yang transparan dan pelibatan partisipasi semua pemangku kepentingan  dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi mekanisme baru ini. Pemerintah juga diharapkan untuk memastikan mekanisme ini tidak menjadi bail out dan pencarian rente ekonomi baru bagi pengusaha PLTU batu bara baru, kata Tata. 

Langkah penting lainnya untuk transisi adalah memasukkan eksternalitas dan biaya pemulihan kerusakan dari operasi PLTU batu bara. Mekanisme ini harus menyediakan pembiayaan yang memadai dan berkeadilan untuk pemulihan dampak kesehatan, ekonomi, dan sosial bagi warga terdampak. 

“Pengumuman ini tidaklah berarti bila berbagai produk kebijakan di level implementasi justru bertolak belakang,” kata Tata.

“Penutupan PLTU benar-benar harus disertai dengan pengembangan energi bersih dan terbarukan, tidak lari ke berbagai solusi semu, dan tidak mengabaikan dampak merusak operasi PLTU yang telah dan akan terus terjadi hingga 2040,” pungkas Tata.