Warga Wadas Laporkan Aksi Patroli Polisi ke Kapolri

Penulis : Tim Betahita

Hukum

Kamis, 04 November 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Warga Desa Wadas beserta elemen solidaritas berencana melaporkan aksi patroli kepolisian yang kerap mendatangi kampung mereka ke Markas Besar Kepolisian, terkhusus kepada Kepala Kepolisian RI. Warga menilai patroli kepolisian merupakan tindakan berlebihan bahkan terkesan intimidatif, oleh karenanya pelaporan dianggap perlu.

Laporan yang rencananya akan dilayangkan langsung ke Kapolri itu, dilengkapi dengan catatan lengkap dari warga beserta foto-foto dokumentasi dan kronologinya.

Berdasarkan secuil sampel catatan warga, telah terjadi 16 kali patroli dalam kurun waktu 28 hari. Mulai 22 September hingga 3 November 2021. “Yang membuat warga kemudian heran adalah perlengkapan yang dibawa saat berpatroli, tidak mencerminkan praktek prosedur penjagaan yang wajar, bahkan cenderung intimidatif,” ujar Tim kuasa hukum warga yang saat jumpa media, kamis (4/11).

Menurut kesaksian warga, senjata laras panjang dan rompi antipeluru merupakan aksi yang tidak perlu dipertontonkan oleh aparat kepolisian. “Sebab itu tidak memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga,” ujar salah seorang warga yang kebetulan berada di pos penjagaan batas desa.

Poster kampanye perjuangan warga melawan tambang batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Foto: @Wadas_Melawan

Warga Wadas menilai aksi patroli kepolisian sudah memberikan kekerasa psikis terhadap mereka. Diabaikannya protokol patroli kepolisian yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman malah berbuah sebaliknya.

Sebenarnya, dalam persoalan ini, warga pernah melaporkan aksi patroli polisi ini kepada institusi mabes Polri. Namun, pihak kepolisian belum pernah memberikan respon.

Dalam dokumen Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri No 1 tahun 2017, patroli kepoisian sejatinya harus berdampak menimbulkan rasa aman terhadap warga. Lalu, ada prinsip-prinsip yang kemudian harus dipenuhi dalam melakukan patroli seperti: legalitas, yakni dilaksanakan sesuai aturan, profesional yakni dilakukan sesuai kompetensi, akuntabilitas bisa dipertanggungjawabkan,  dan terpenting adalah prinsip fleksibel dan adaptif terhadap warga disekitaran area patroli.

Sejak 2018 lalu desa itu menolak dijadikan areal penambangan quarry batu andesit untuk kebutuhan Pembangunan Waduk Bener yang terletak 13 kilometer dari Wadas. Penambangan itu direncanakan berjalan selama 30 bulan dengan cara dibor, dikeruk dan diledakkan dengan 5.300 ton dinamit. Tanah bakal dikeruk hingga 40 meter kubik untuk mendapatkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit. 

Warga Wadas sendiri mempertahankan sikap mereka menolak wilayahnya menjadi penambangan andesit untuk memenuhi pembangunan Bendungan Bener. Gugatan mereka terhadap SK Gubernur Jawa Tengah ditolak oleh PTUN pada akhir Agustus lalu. Kini mereka tengah melayangkan kasasi atas putusan ini.