Desakan dari Papua: Usut Tuntas Teror Bom untuk Veronica Koman

Penulis : Tim Betahita

Hukum

Senin, 08 November 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Ledakan diduga berasal dari sebuah bom terjadi di rumah orang tua dari aktivis pro Papua Merdeka, Veronica Koman di bilangan Jelambar Baru, Jakarta Barat, pada Minggu (7/11).

Ledakan diduga bom ini diduga sebagai teror dari orang tak dikenal. Peristiwa terjadi pukul 10.45 WIB dan sudah dikonfirmasi pihak kepolisian. Namun polisi belum memastikan apakah ledakan itu dari bom atau benda lain sejenisnya.

"Benar, kita sudah melakukan olah TKP, dan sudah berkoordinasi dengan Lab Forensik untuk mengetahui benda apa yang meledak," kata Kompol Joko Dwi Harsono Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, saat dihubungi media.

Belum ada keterangan lanjut soal korban jiwa dan kerusakan dalam ledakan ini.

Ilustrasi bom molotov. Foto: shutterstock.com

Dari laporan yang diterima CNNIndonesia.com, ditemukan secarik kertas bertuliskan ancaman yang dilaminating di TKP. Kertas itu bertuliskan ancaman terhadap Veronica jika aparat berwajib tak bisa menangkapnya.

Di bawah pesan itu tertulis Laskar Militan Pembela Tanah Air.

Desakan dari Papua

Pegiat HAM Papua Yan Christian Warinussy, di Manokwari, mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya mengungkap tuntas dugaan aksi peledakan bom di rumah kediaman orang tua Veronica Koman di bilangan Jelambar baru, Jakarta.

“Kuat dugaan, tindakan ini merupakan teror masif berbuntut langkah advokasi Veronica Koman dari tempatnya berdomisili saat ini di Australia,” ujar Yan Christian Warinussy dalam siaran persnya.

Advokat Peraih Penghargaan Internasional “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 di Montreal, Canada ini berpandangan bahwa aksi tersebut diduga sebagai upaya mengintimidasi advokat HAM Veronica Koman atas kerjanya selama ini.

Ia mengatakan hal ini sangat bertentangan dengan Deklarasi Internasional tentang Pembela HAM (Human right Defenders) yang disahkan pada tanggal 9 Desember 1998.

“Pasal 1 dari Deklarasi ini jelas mengatur tentang hak Advokat Veronica Koman sebagai individu yang bebas bekerja dan tidak boleh diintimidasi dalam bentuk apapun ketika menjalankan tugas advokasinya di tingkat nasional bahkan internasional,” kata Warinussy.

Hal mana dilindungi oleh negara Republik Indonesia sebagai salah satu anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

“Dugaan tindakan teror yang diarahkan kepada orang tua Veronica Koman adalah salah sasaran dan tidak proporsional bahkan cenderung dapat dipahami sebagai upaya sistematis yang terstruktur, sehingga patut dilakukan penyelidikan secara hukum oleh Polri hingga menemukan siapa pelakunya,” ujar Yan Christian Warinussy.

CNNIndonesia| JUBI