Desakan Cabut Izin Tambang PT Inmas Abadi dari Aksi Kemah Seblat

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Senin, 08 November 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Sebanyak 47 komunitas yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat meminta Presiden Joko Widodo mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Inmas Abadi. Dasar permintaan tersebut demi menyelamatkan bentang alam Seblat yang diketahui sebagai habitat terakhir Gajah Sumatera di Provinsi Bengkulu.

"Kami meminta Presiden RI agar memerintahkan Menteri ESDM dan LHK untuk mencabut izin tambang PT Inmas Abadi," ungkap Budi Pranata dari Persaudaraan Pemuda Pekal Indonesia (PPPI) Bengkulu, membacakan 11 poin deklarasi dan penandatanganan berita acara dalam Aksi Kemah Tolak Tambang selama 3 hari di Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Minggu (7/11/2021).

11 poin dasar penolakan tambang batu bara PT Inmas Abadi yang dibacakan Budi Pranata itu yakni:

  1. Bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 1 angka 16, menyebutkan Pengertian Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. Artinya TWA Seblat tidak dapat digunakan untuk kegiatan budidaya dalam hal ini pertambangan batu bara. Selanjutnya, berdasarkan data Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dipublikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PT Inmas Abadi tidak memiliki IPPKH untuk kedua kawasan tersebut.
  2. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, pasal 5 ayat 1 menyatakan sebagai berikut suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria: (a) Mempunyai populasi yang kecil; (b) Adanya penurunan yang tajam pada individu di alam; (c) Daerah penyebarannya yang terbatas (endemik). Dalam hal ini populasi gajah sumatera telah memenuhi kriteria satwa yang wajib dilindungi, sesuai dengan lampiran dari peraturan pemerintah tersebut
  3. Kawasan bentang alam Seblat merupakan bentang Bukit Barisan yang menjadi ikon konservasi di Provinsi Bengkulu. Kawasan ini membentang dari TWA Seblat hingga Taman Nasional Kerinci Seblat. Kawasan ini merupakan habitat alami bagi 50-70 ekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus). Satwa ini masuk dalam kategori langka dan terancam punah menurut IUCN. Tidak hanya itu kawasan ini juga adalah potret sempurna keanekaragaman hayati hutan Sumatera termasuk harimau sumatera, tapir, beruang madu, burung rangkong, dan jenis fauna lainnya, serta habitat asli tanaman terbesar di dunia, Rafflesia sp yang merupakan ikon Provinsi Bengkulu.
  4. Bentang alam Seblat saat ini adalah Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) koridor gajah seblat. Forum pengelolaan KEE telah disahkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor S.497.DLHK tertanggal 22 Desember 2017.
  5. Gajah merupakan satwa rantai makanan kelas satu yang memiliki peran penting terhadap keseimbangan jaringan makanan dan aliran energi. Punahnya satwa ini akan berdampak buruk pada keseimbangan ekosistem lingkungan.
  6. Sungai Seblat merupakan destinasi wisata yang saat ini sedang berkembang.
  7. Bentang Seblat, khususnya TWA Seblat dan HPT Lebong Kandis memiliki fungsi layanan alam bagi kehidupan dan penghidupan rakyat di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Seblat secara khusus, dan rakyat Bengkulu Utara secara umum. Setidaknya masyarakat delapan desa (Suka Baru, Suka Maju, Suka Merindu, Suka Medan, Suka Negara, Karya Jaya, Talang Arah, Pasar Seblat) bergantung pada Sungai Seblat yang berada di Kawasan TWA ini.
  8. Kawasan TWA Seblat dan HPT Lebong Kandis terancam oleh IUP Operasi Produksi PT Inmas Abadi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu tanpa memperhatikan azas keserasian dan keseimbangan.
  9. IUP PT Inmas Abadi diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu pada 2011, dan 2 bulan kemudian izin tersebut dicabut dan kalah dalam putusan pengadilan. Pada 2017 persetujuan penciutan wilayah IUP operasi produksi dikantongi oleh perusahaan ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.315.DESDM pada 2017 dengan luasan mencapai 4.051 hektare
  10. Areal konsesi PT Inmas Abadi tumpang tindih dengan TWA Seblat seluas 788 hektare, HPT Lebong Kandis seluas 1917 hektare dan HPK Seblat seluas 495 hektare.
  11. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan telah mengeluarkan surat penolakan untuk pelepasan Kawasan TWA Seblat Nomor S.1045/Pktl/KUH/011.0/8/2018 tertanggal 13 Agustus 2018 sebagai tanggapan surat permohonan melakukan aktivitas pertambangan di Kawasan TWA Seblat oleh PT Inmas Abadi.

Berdasarkan fakta tersebut, koalisi menyatakan menolak keras akan adanya pertambangan batu bara PT Inmas Abadi di bentang alam Seblat. Koalisi meminta kepada Presiden Conference of the Parties (COP) 26, Alok Sharma, untuk meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencabut IUP Operasi Produksi PT Inmas Abadi dan meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral untuk mencabut IUP Operasi Produksi yang diberikan kepada PT Inmas Abadi.

Para peserta Aksi Kemah Tolak Tambang membuat tulisan Inmas Abadi Out di lokasi perkemahan di TWA Seblat. Kemah ini digelar pada 5-7 November 2021 kemarin./Foto: Kanopi Hijau Indonesia.

Pemuda Pekal lainnya, Joni Iskandar juga mendesak pemerintah daerah (Pemda) ambil sikap. Joni berharap jangan sampai PT Inmas Abadi melakukan aktivitas pertambangan. Karena tapak rencana aktivitas pertambangan perusahaan tersebut, 788 hektare di antaranya, berada dalam kawasan TWA Seblat yang menjadi habitat gajah sumatera.

"Kami meyakini ketika aktivitas pertambangan itu sampai terjadi, bukan hanya mengancam kelestarian kawasan hutan di TWA Seblat saja tetapi juga mengancam badan Sungai Seblat. Sementara sebagian besar masyarakat di sini masih menggantungkan sungai itu untuk memenuhi kebutuhan air bersih," kata Joni.

Olan Sahayu Juru Kampanye Kanopi Hijau Indonesia yang merupakan anggota Koalisi, menyebutkan bahwa aksi kemah itu merupakan wujud komitmen para pihak menolak keberadaan PT Inmas Abadi.

"Apalagi dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, TWA itu tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan batu bara," kata Olan.

Ditambah lagi, PT Inmas Abadi juga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan untuk kawasan itu, baik TWA Seblat maupun di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis seluas 1.917 hektare.

"Jangan sampai dengan adanya aktifitas pertambangan, malah mengancam kelestarian gajah sumatera yang saat ini diambang kepunahan," tambah Olan.

Olan mengatakan dalam kesempatan kemah tolak tambang yang bertepatan dengan penyelenggaraan KTT Iklim di Glasgow ini, pihaknya mendesak Presiden COP-26 agar meminta Presiden Indonesia Joko Widodo mencabut izin tambang PT Inmas Abadi.

Kepala Kesatuan Pemangku Hutan Konservasi (KPHK) Seblat, Asep Nasir menerangkan, saat ini populasi gajah liar di wilayah bentang alam Seblat hanya tersisa 30 hingga 40 ekor saja.

"Minimnya populasi itu salah satu sebabnya karena habitat hewan dilindungi ini sudah terganggu," kata Asep.

Asep melanjutkan, pihaknya berharap jangan ada lagi aktivitas-aktivitas seperti pertambangan yang dapat mengancam habitat alami gajah sumatera di bentang alam Seblat.

"Jangan sampai nantinya akibat aktivitas seperti pertambangan, keberadaan gajah sumatera ke depannya hanya menjadi cerita bagi generasi penerus," tutup Asep.