Koalisi LSM Desak Polisi Tuntaskan Teror Aktivis HAM Papua

Penulis : Aryo Bhawono

Aktivis HAM Papua

Senin, 08 November 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM mendesak kepolisian menuntaskan kasus teror terhadap keluarga Veronica Koman. Teror terhadap keluarga Veronica terjadi pada Minggu lalu (7/8), dua orang melempar dua bungkusan dan meledak di garasi rumah mereka. 

Pelemparan ini disaksikan oleh pembantu rumah dan tukang air PAM. Ledakan tidak menimbulkan korban jiwa namun membuat warga sekitar rumah berkerumunan.. 

“Kami meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Polda Metro Jaya, untuk melakukan penyidikan yang efektif, menyeluruh, dan tidak memihak atas serangan yang ditujukan kepada orang tua Veronica Koman,” ucap juru bicara koalisi dari LBH Jakarta, Nelson Simamora pada Senin (8/8/2021).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM ini terdiri atas Amnesty International Indonesia, LBH Jakarta, KontraS, AJI Indonesia, Public Virtue Research Institute, Pusaka, dan Yayasan Perlindungan Insani Indonesia.

Ilustrasi bom molotov. Foto: shutterstock.com

Desakan ini dilakukan karena ancaman terhadap keluarga Veronika sudah dilakukan berkali-kali sejak 2019 lalu seiring dengan memanasnya situasi di Papua. Veronika sendiri merupakan aktivis HAM dan lantang bersuara soal isu Papua. 

Pada Agustus 2019 lalu kiriman paket atas nama Veronica Koman juga pernah dititipkan ke Ketua RT untuk diberikan ke orang tuanya. Tapi beberapa jam kemudian, pengirim paket mengambil kembali paket tersebut. Peristiwa ini terjadi beberapa bulan sebelum ia ditetapkan sebagai buron dengan tuduhan memprovokasi kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. 

Bahkan foto rumah orang tua Veronica Koman beberapa kali diunggah di media sosial oleh akun anonim, sebagai bentuk intimidasi kepada Veronica Koman dan keluarganya. 

Teror berupa paket yang meledak, diduga sebagai bom sendiri, pernah terjadi pada 24 Oktober 2021. Dua orang bersepeda motor menggantungkan bungkusan di pagar rumah keluarga Veronica. Paket itu kemudian terbakar. 

Peristiwa itu telah dilaporkan oleh pendamping hukum orang tua Veronica Koman ke Polda Metro Jaya, dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTLP/B/5302/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Serangan dan teror ini tentu mengakibatkan trauma kepada orang tua Veronica Koman. Warga sekitar pun turut kebagian trauma atas serangan ini. Polisi harus menuntaskan kasus teror ini dengan prosedur yang akurat sehingga penuntasan dapat dilakukan secara terang. . 

“Polisi juga harus menjamin keamanan Veronica Koman dari serangan dan teror yang dilakukan oleh pihak manapun,” imbuhnya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkap polisi wajib menyelesaikan kasus teror ini walaupun Veronika berstatus sebagai tersangka. Teror ini merupakan wujud pembungkaman terhadap demokrasi karena Veronika merupakan aktivis yang lantang menyuarakan HAM dan isu Papua. 

Ia mengingatkan rentetan serangan teror semacam ini bukan pertama kali terjadi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  mencatat setidaknya 206 laporan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan terhadap pembela hak asasi manusia antara tahun 2015 dan 2019. 

Sebagian besar pelanggaran berupa kriminalisasi, dengan 92 kasus dilaporkan ke Komnas HAM, 87 diantaranya dilakukan oleh pihak kepolisian. Tren ini berlanjut pada 2020. 

“Penuntasan kasus ini untuk menunjukkan hukum kita bermartabat,” ucap dia.