Menelusuri Biang Bencana Banjir di Kalbar
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
SOROT
Kamis, 11 November 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Beberapa hari terakhir, sebagian wilayah di Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sanggau dan Sekedau, yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terendam banjir. Daya tampung dan daya dukung lingkungan yang rusak akibat perubahan bentang alam dalam skala besar di DAS Kapuas dinilai sebagai biang penyebab terjadinya bencana banjir.
Berdasarkan analisis data Yayasan Auriga Nusantara, setidaknya ada sekitar 357 izin kegiatan usaha berbasis lahan dan hutan yang diterbitkan di DAS Kapuas. Ratusan kegiatan usaha ini disinyalir telah mengakibatkan terjadinya perubahan kondisi bentang alam signifikan di DAS Kapuas.
"357 izin itu meliputi izin perkebunan sawit, izin hutan tanaman industri, izin pengusahaan hutan alam dan izin pertambangan. Kalau ditotal luasnya mencapai 3.472.657 hektare," terang Aditya Adhiyaksa, peneliti Yayasan Auriga Nusantara, Rabu (10/11/2021).
Adit merinci, izin perkebunan sawit yang diterbitkan di DAS Kapuas jumlahnya sebanyak 162 izin, dengan total luasan sekitar 1.135.650 hektare. Bila dirangking berdasarkan luasannya, 5 perkebunan sawit terluas di DAS Kapuas adalah, PT Sumatera Makmur Lestari 39.687 hektare, PT Kalimantan Bina Permai 34.448 hektare, PT Arvena Sepakat 29.218 hektare, PT Palmdale Agro Asia Lestari Makmur 22.736 hektare dan PT Bumi Perkasa Gemilang 22.297 hektare.
Kemudian, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yang diterbitkan di DAS Kapuas ada 35 izin, total luasannya sebesar 1.209.056 hektare. Lima HTI terluas yakni PT Finnantara Intiga 286.770 hektare, PT Inhutani III 124.611 hektare, PT Mayangkara Tanaman Industri 68.408 hektare, PT Nitiyasa Idola 59.935 hektare, dan PT Alfa Borneo Lestari 48.939 hektare.
Selanjutnya, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA)--dulu disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH)--yang berada di DAS Kapuas tercatat ada sebanyak 16 unit izin, bila ditotal luasnya sekitar 653.355 hektare. 5 IUPHHK-HA/HPH terluas yaitu, PT Kawendar Wood Industry 116.591 hektare, PT Sari Bumi Kusuma 74.801 hektare, PT Utan Sibau Persada 73.489 hektare, PT Kalimantan Satya Kencana 50.804 hektare dan PT Batasan 45.024 hektare.
"Izin pertambangan di DAS Kapuas juga cukup banyak. Komoditasnya batu bara, emas, bijih besi, bauksit, pasir dan lain-lain," kata Adit.
Jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di DAS Kapuas sebanyak 144 izin. Secara keseluruhan luasnya sekitar 474.595 hektare. 5 Izin Usaha Pertambangan di DAS Kapuas adalah PT Aneka Tambang 34.198 hektare, PT Tamindo Mutiara Perkasa 24.965 hektare, PT The Grand LJ Fullerton Succesful 24.835 hektare, PT Anugerah Mitra Graha Mineral 22.019 hektare dan PT Alu Sentosa 19.628 hektare.
Berdasarkan analisis tutupan lahan, menggunakan platform Mapbiomas Indonesia yang dapat diakses secara bebas di internet, tutupan hutan alam yang hilang atau terdeforestasi di 9 kabupaten/kota yang masuk dalam DAS Kapuas di Kalbar, dalam rentang 20 tahun terakhir (2000-2019), luasnya sekitar 1.022.411 hektare. Pada 2000 silam tutupan hutan alam di 9 kabupaten/kota itu, seluas 6.080.563 hektare. Sedangkan pada 2019 lalu tutupan hutan alam menyusut menjadi 5.058.154 hektare.
Terjadi Penyimpangan Implementasi Tata Ruang di Kalbar
Terpsiah, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalbar, Nicodemus Ale mengatakan, pelanggaran implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi salah satu penyebab utama terjadinya bencana banjir yang merendam sebagian wilayah di lima kabupaten di DAS Kapuas. Berdasarkan RTRW Provinsi Kalbar yang berlaku, dari 14,7 juta hektare luas daratan Kalbar, kawasan budidaya yang ditetapkan hanya seluas 6,4 juta hektare dan sisanya 8,3 juta hektare ditetapkan sebagai kawasan non-budidaya.
Akan tetapi, dalam implementasi RTRW 10 tahun terakhir, luas kegiatan usaha berbasis lahan yang terbangun di Kalbar luasnya justru menunjukkan angka yang besarnya dua kali lipat lebih besar dari kawasan budidaya yang ditetapkan dalam RTRW, yakni 12 juta hektare lebih.
"Tapi faktanya RTRW tidak sesuai yang direncanakan. Faktanya hari ini kawasan yang digunakan untuk kegiatan investasi usaha justru melebihi 6,4 juta hektare. 12 sekian juta hektare. Ada 100 persen penyimpangan implementasi," kata Nicodemus, Rabu (10/11/2021).
Menurut Nico, wajar apabila dikatakan terjadi bencana ekologis di Kalbar. Karena kondisi daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup di Kalbar kini sudah rusak, akibat penyimpangan pengimplementasian RTRW. Lingkungan hidup di Kalbar kini, menurut Nico, sudah tidak dapat memberi rasa aman bagi masyarakat, dan tak mampu memberi jaminan terhadap kesiapan bencana.
"Terlihat dari praktik investasi yang melebihi ambang batas yang ditetapkan RTRW. Sebagian besar yang kita tahu, kelompok sawit menempati nomor pertama. 4,9 juta hektare lahan dialihfungsikan menjadi perkebunan. Selanjutnya HTI, tambang dan seterusnya yang kesemuanya itu berbasis hutan dan lahan. Itu mengapa kondisi lingkungan di Kalbar semakin menunjukkan kepayahan."
Berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, RTRW tiap kabupaten juga harus menyiapkan 30 persen wilayahnya sebagai wilayah yang mampu memberikan jaminan keamanan dan keselamatan masyarakat. Apabila ketentuan penyiapan 30 persen wilayah di tiap kabupaten itu sudah terpenuhi namun masih tetap terjadi banjir, maka sudah selayaknya dilakukan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan usaha berbasis lahan yang telah terbangun di Kalbar.
"Kita mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap izin investasi yang telah diterbitkan. Termasuk di daerah penyangga sungai. Kalau di kanan kiri sungai dievaluasi, tetapi di daerah penyangga dieksploitasi apa gunanya evaluasi."
Nico juga mengakui, kegiatan ilegal, seperti pertambangan tanpa izin (peti) yang menjamur di banyak wilayah di Kalbar juga menyumbang peran terjadinya bencana banjir di sejumlah wilayah kabupaten yang berada di DAS Kapuas kini. Terutama peti yang dilakukan di sungai. Karena aktivitas peti itu telah mengakibatkan perubahan struktur sungai.
"Sungai yang tadinya dalam, karena disedot kemudian menjadi dangkal. Itu berpengaruh pada arus sungai dalam mendistribusikan air. Kalau sungai sudah terganggu, berpotensi terjadi air yang menggenang akibat air tidak lancar," terang Nico.
Nico berpendapat, selain menagih pertanggungjawaban pemerintah yang telah melakukan penyimpangan RTRW, para akademisi juga patut dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya bencana lingkungan. Karena banyak akademisi, yang dengan keahlian dan keilmuannya, justru malah mendedikasikan diri sebagai konsultan perusahaan besar swasta, dalam membuat studi kelayakan untuk pembangunan kegiatan usaha.
Deforestasi Dituding sebagai Penyebab Banjir
Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji menilai, deforestasi dan kegiatan pertambangan adalah penyebab bencana banjir yang menerjang beberapa wilayahnya belakangan ini, termasuk Sintang.
Sutarmidji membandingkan penyebab banjir itu dengan banjir yang terjadi pada 1963 silam. Menurutnya, ada perbedaan antara penyebab banjir saat ini dengan tahun tersebut. Menurut Sutarmidji, banjir 1963 bukan dipicu oleh deforestasi, namun oleh perubahan iklim. Sebab, kala itu aliran sungai dan serapan air masih terbilang bagus.
"Kalau sekarang ini lebih banyak karena deforestasi dan pertambangan tidak diikuti dengan menangani tempat pembuangan, aliran air dan sebagainya," kata Sutarmidji sebuah dalam wawancara di TV One, dikutip dari CNN, Selasa (9/11/2021).
Sutarmidji mengungkapkan, hutan-hutan di Kalbar saat ini sudah habis, lantaran IUPHHK-HTI telah banyak diberikan kepada perusahaan. Sehingga, lahan konsesi lebih banyak dibanding dengan hutan yang ada.
Selain HTI, konsesi tambang juga ikut menyumbang bencana banjir. Sutarmidji menyebut aktivitas pertambangan di Kalbar cukup besar.
"Tambang diberikan konsesi untuk ekspor mentah tidak diolah. Bayangkan 49 juta ton setiap tahun. Kalau misalnya 5 tahun saja itu sudah berapa luas lahan di Kalbar yang turun."
Sutarmidji mengklaim pihaknya ingin mencabut HTI tersebut. Namun, pihaknya tak punya wewenang untuk mencabut HTI tersebut. Sebab, HTI diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).