Masalah Ketimpangan dan Pajak Lahan

Penulis : Redaksi Betahita

Analisis

Jumat, 07 April 2017

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Mulyani sejak menjabat sebagai Menteri Keuangan pada Kabinet Kerja. Dan kalimat tersebut terucap kembali ketika Sri Mulyani menyampaikan pidato kunci (keynote speaker) di acara launching Laporan Ketimpangan Indonesia oleh Oxfam di Jakarta (23/2).

Menurut Sri Mulyani dalam satu dekade terakhir pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif tinggi, 5-6% pertahun. Tapi, kualitas pertumbuhan sangat mengkhawatirkan. Kemampuan pertumbuhan ekonomi untuk menurunkan angka kemiskinan semakin merosot. Satu persen pertumbuhan ekonomi hanya mampu menurunkan 0,033% angka kemiskinan.

Ketidakmampuan tersebut berimplikasi kepada ketimpangan pendapatan antarmasyarakat. Oxfam menyebutkan 4 orang terkaya di Indonesia memiliki kekayaan melebihi kekayaan 100 juta penduduk termiskin di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Indeks Gini yang mengukur rasio ketimpangan pendapatan mencapai 0,39. Melebar jauh lebih tinggi dibanding dua dekade sebelumnya.

Ketimpangan juga menyeruak dalam hal kepemilikan lahan. Satu persen penduduk menguasai 58% luas lahan di Indonesia. Jika menelisik lagi pada penguasaan lahan produktif jauh lebih mengkhawatirkan. Di sektor perkebunan sawit, 72% dari total luasan lahan sawit di Indonesia dikuasai oleh korporasi. Di sektor kehutanan, seluas 35 juta hektare lahan sudah diokupasi pengelolaannya oleh korporasi. Bandingkan dengan data penguasaan lahan petani gurem yang hanya sekitar 0,4 hektare/petani.

Tampak dari ketinggian areal tambang galian C

Ketimpangan penguasaan lahan sangat mengkhawatirkan. Karena, lahan merupakan faktor produksi penting yang bersifat statis. Jika lahan hanya dikuasai oleh segelintir orang, maka monopoli terhadap faktor produksi akan terjadi. Distribusi pendapatan mengalami masalah. Apalagi sistem perpajakan sebagai instrumen distribusi sumber daya dan pendapatan tak berjalan baik.

Gagalnya instrumen pajak untuk mengatur distribusi sumber daya dan pendapatan bukan rahasia umum lagi. Banyak permasalahan yang melanda dunia perpajakan di Indonesia. Selain masalah stagnan-nya rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Indonesia juga didera masalah rendahnya ketidakpatuhan wajib pajak (WP), terutama kelompok orang kaya.

Banyak orang kaya di Indonesia yang tidak membayar pajak dengan cara menyembunyikan asetnya di negara suaka pajak. Fakta menarik adalah data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), 8 orang terkaya di Indonesia termasuk 4 orang terkaya yang kekayaannya melebih kekayaan 100 juta penduduk termiskin tidak membayar pajak dan malahan tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Rendahnya kontribusi pajak orang kaya menyebabkan kemandekan proses distribusi pendapatan antarkelas sosial di Indonesia. Sangat menyedihkan, uang dari pengelakan pajak digunakan oleh orang kaya untuk menambah aset berupa lahan di Indonesia.

Hasrat ketamakan orang kaya dalam penguasaan lahan telah menjadi penyakit akut. Presiden Jokowi sampai menyatakan ada satu orang di Indonesia yang menguasai sampai 3 juta hektar lahan. Dan parahnya, mereka tak membayar kewajiban pajak terhadap lahan yang sudah mereka okupasi. Banyak perusahaan yang mempunyai cadangan lahan (land bank) yang dimanfaatkan untuk melakukan praktik spekulatif.

Di tengah menyeruaknya isu ketimpangan dan perpajakan tersebut, pemerintah menginisiasi kebijakan perpajakan untuk fungsi pemerataan distribusi lahan. Wacana ini tentu perlu diapresiasi. Tapi, juga perlu dikritisi.

Ada tiga skema kebijakan pajak lahan yang akan diinisiasi oleh pemerintah. Pertama, penerapan pajak progresif terhadap kepemilikan lahan. Skemanya, semakin luas kepemilikan lahan oleh badan usaha atau orang pribadi, semakin tinggi pajak yang dikenakan. Kedua, penerapan skema capital gain tax. Setiap transaksi lahan dikenakan pajak berdasarkan nilai tambah dari harga suatu lahan. Ketiga, unutilized asset tax. Pajak dikenakan kepada badan usaha atau orang pribadi yang memiliki lahan secara luas tanpa memiliki perencanaan yang jelas (land bank).

Idealnya tiga skema ini bisa memberikan dampak terhadap perbaikan pola redistribusi lahan ke depan. Tapi, masih perlu kajian yang lebih komprehensif terkait implementasinya. Banyak definisi dan prinsip dasar perpajakan yang harus terlebih dahulu dijelaskan ke publik.

Pemerintah harus memastikan secara cermat tujuan dari kebijakan pajak lahan tersebut. Jika targetnya hanya menaikkan penerimaan pajak, maka kebijakan ini dapat menimbulkan masalah yang lebih pelik terhadap ketimpangan pola distribusi lahan di kemudian hari.

Sebaiknya, prinsip penerapan pajak lahan bertujuan untuk memperbaiki skema distribusi lahan dan mengatur prinsip keterjangkauan harga. Jangan sampai pajak lahan justru menaikkan harga jual lahan. Sehingga, lebih menyulitkan masyarakat menengah ke bawah untuk akses terhadap lahan.

Definisi terkait penguasaan lahan dan database-nya harus diperbaiki. Kalau nanti menyasar lahan menganggur, harus jelas definisi lahan menganggur tersebut. Karena, lahan menganggur juga banyak dimiliki oleh masyarakat menengah ke bawah.Seperti, pensiunan yang memiliki lahan, tapi tidak dimanfaatkan karena tidak ada modal. Tentu mereka tidak layak dikenakan pajak tinggi. Berbeda dengan badan usaha yang menjadikannya sebagai sarana spekulatif.

Menelisik dari kebijakan pajak lahan yang sudah ada saat ini, kita sudah punya beberapa jenis pajak lahan seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BHTB) dan pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Masalahnya, instrumen pajak tersebut tidak bisa mengatasi masalah ketimpangan penguasaan lahan. Sebagai solusinya, pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan land value tax (LVT). LVT adalah skema pengenaan pajak atas nilai tanah. LVT bersifat netral, sehingga tidak menimbulkan distorsi besaran investasi terhadap lahan.

Dalam pelaksanaannya, LTV bisa diterapkan secara progresif. Yaitu, perbedaan tarif terhadap status lahan. Lahan yang tidak produktif yang bersifat spekulatif dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan lahan produktif. LVT dengan tarif progresif bisa membatasi penguasaan lahan yang bersifat spekulatif yang menimbulkan harga lahan di Indonesia terus melambung.

Sehingga mudah di akses oleh berbagai kelompok masyarakat. LVT sudah sukses diterapkan di banyak negara.

Tapi persoalannya, LVT membutuhkan basis data yang akurat dan sistem administrasi pertanahan yang baik. Dua hal ini dalam jangka pendek tak mungkin dilakukan oleh pemerintah. Karena, sangat sulit dalam waktu cepat menyelesaikan sengkarut masalah database dan sistem administrasi pertanahan yang masalahnya sudah akut.

Untuk jangka pendek, hal yang paling ideal dilakukan adalah memperbaiki skema pajak lahan yang sudah ada. Pertama, aturan terkait PBB harus diubah. Pemerintah bisa menggunakan model PBB tarif progresif terhadap lahan-lahan yang tak produktif yang dibiarkan menganggur oleh pemiliknya untuk kegiatan spekulatf. Kedua, PPh Final dan BPHTB dapat dijadikan instrumen mengatasi aksi spekulatif dengan skema tarif final progresif.

Kedua skema pajak lahan ini harus segera dilakukan dengan cara memperbaiki regulasi terkait PBB dan PPh sambil pemerintah merancang skema LVT untuk jangka panjang. Sehingga efektivitas distribusi lahan jadi lebih baik dan ketimpangan dapat diatasi. Dan, wacana konsep ekonomi berkeadilan yang didengungkan pemerintah bukan sekadar normatif dan slogan. Tapi juga diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah.

Wiko Saputra, Peneliti Kebijakan Ekonomi Auriga Nusantara