Kontroversi Saksi di Sidang Sengketa Tanah Marafenfen

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Selasa, 23 November 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Tak satupun pertanyaan hakim Pengadilan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, mendapat tanggapan Malaki Gaelagoy pada Agustus lalu. Ia hanya diam saja di kursi saksi dalam persidangan sengketa tanah Masyarakat Adat Marafenfen dengan TNI AL. Adiknya, Martha Gaelagoy, yang duduk mendampinginya pun mengulangi pertanyaan hakim, hasilnya sama, hening.

Hari itu adalah sidang pemeriksaan saksi sengketa lahan antara Masyarakat Adat Marafenfen dengan TNI AL. Mereka menggugat TNI AL menguasai lahan adat seluas 689 Hektar secara sepihak untuk membangun pangkalan. 

Malaki adalah satu dari seratus nama dalam daftar perwakilan warga Marafenfen yang menyetujui penyerahan tanah adat desa itu untuk pembangunan pangkalan TNI AL pada 1991 lampau. Daftar itu disodorkan TNI AL sebagai salah satu bukti keabsahan kepemilikan lahan. 

Namun daftar ini menyisakan kontroversi, sebagian besar nama itu ada tetapi persetujuan diduga fiktif karena ditandatangani orang yang tak kompeten. Malaki misalnya, lelaki kelahiran 12 Juli 1960 itu menderita hilang ingatan dan nyaris tuli sejak kecil. Tak mungkin dia menjadi peserta musyawarah penyerahan tanah adat. 

MAsyarakat Adat Marafenfen melakukan pertemuan (kredit: instagram Aliansi Masyarakat Adat Nusantara)

Tak hanya itu beberapa nama lain Hofni Tildjuir, Hein Bothmir, Weliam Bothmir, Ayub Tildjuir, Dominggus Bothmonamona, Nenia Tildjuir, Yermina Tildjuir, dan Rudolof Tildjuir, ternyata sudah meninggalkan Desa Marafenfen sebelum kesepakatan itu dan tidak mengikuti musyawarah. 

Nama lainnya seperti Abraham Gaelagoy, Petrus Bothmir, Kores Bothmonamona, Nikodemus Bothmonamona, Korneles Tildjuir, dan Yosef Bothmir turut tertera dalam musyawarah. Namun semuanya masih anak-anak ketika musyawarah dilakukan.

Selain itu ada nama di luar marga penduduk asli seperti Yulius Sapulette, Tonci Tahalele, Markus Tahalele, Samuel Helenia, Panus Helenia, dan Elia Tunai. Mereka berhak memiliki aset tanah namun tak memiliki hak untuk menentukan objek sengketa. 

Parahnya, terdapat satu nama yang sama sekali tidak ada di desa Marafenfen, yakni Gabriel Bothmir. 

“Kami sudah sodorkan semua saksi-saksi tersebut ke muka persidangan. Herannya hakim sama sekali tak mempertimbangkannya,” ucap pengacara warga Marafenfen, Samuel Wailerunny. 

Keberadaan saksi ini tak menjadi perhatian majelis hakim PN Dobo yang terdiri dari Bukti Firmansyah, Herdian E. Putravianto, dan Enggar Wicaksono. Pada Rabu pekan lalu (17/11/2021) mereka menolak gugatan masyarakat adat terhadap TNI Angkatan Laut. 

Kecewa pun merundung warga Marafenfen. Namun cacat hakim untuk mempertimbangkan keabsahan kepemilikan lahan menjadi bekal mereka untuk melakukan upaya hukum.

“Mereka datang dengan sukacita tapi berakhir mengecewakan di pengadilan. kami akan proses untuk banding,” ucap Samuel.