Pebisnis Mebel Minta SVLK Tidak Diberlakukan di Produk Hilir

Penulis : Redaksi Betahita

Hutan

Senin, 10 April 2017

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id - Pelaku industri mebel nasional meminta pemerintah tidak memberlakukan kewajiban sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) untuk produk hilir. Pasalnya, prosedur seperti ini dinilai kurang efisien serta memakan lebih banyak waktu dan biaya.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Hubungan Anterlembaga Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia, Abdul Sobur menyampaikan pihaknya telah menyampaikan usulan tersebut pada Kemneterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kami sudah minta sertifikasi SVLK dihilangkan yang di hilir. Usulan ini sudah ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)," jelas Abdul Sobur di Jakarta pada minggu bulan April lalu.

Sobur menjelaskan sistem SVLK sebenarnya juga sudah dilakukan untuk pelaku usaha hulu yang memproduksi kayu sebagai bahan baku untuk industri mebel dan furniture. Dia menjelaskan sistem SVLK sebenarnya juga sudah dilakukan untuk pelaku usaha hulu yang memproduksi kayu sebagai bahan baku untuk industri mebel dan furnitur, sehingga SVLK pada produk hilir dinilai tidak diperlukan lagi.

Sejumlah pekerja mengakut kayu bulat ke atas kendaraan truk

Menurut Abdul Sobur, kewajiban SVLK ganda seperti ini justru akan menurunkan daya saing produk mebel ekspor Indonesia. Apalagi, industri mebel telah terbebani dengan penurunan ekspor yang pada tahun lalu terkoreksi hampir 16%.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pada 2015, nilai ekspor mebel Indonesia mencapai US$1,9 miliar. Tahun lalu, nilai ekspor hanya turun ke level US$1,608 miliar.

Pasar mebel dalam negeri menunjukkan pertumbuhan 2,76% pada Januari 2017 dari perode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year). BPS mencatat ekspor mebel pada Januari 2017 yaitu US$148 juta.