Gugatan PT SAS dan PT PLA Ditolak, MHA Moi: Putusan Ini Penting

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono dan Aryo Bhawono

Hukum

Selasa, 07 Desember 2021

Editor : Aryo Bhawono

BETAHITA.ID - Hakim PTUN Jayapura menolak gugatan dua perusahaan sawit kepada Bupati Sorong, Johny Kamuru. Bekas lahan konsesi dalam gugatan ini pun diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat adat. 

Penolakan gugatan dua perusahaan sawit, yakni PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) dengan No. Perkara 31/G/2021/PTUN.JPR dan PT Papua Lestari Abadi (PLA) dengan No. Perkara 32/G/2021/PTUN.JPR dibacakan majelis hakim PTUN Jayapura dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/12/2021 lalu. Putusan tersebut disampaikan melalui e-court yang diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jayapura.

“Amar Putusan Perkara Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR menyatakan Penggugat tidak memiliki kepentingan yang dirugikan untuk menggugat Objek Sengketa II berupa Keputusan Bupati Sorong Nomor: 525/KEP.61/IV/Tahun 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor: 42/185 Tahun 2013 tentang Perpanjangan Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Usaha Perkebunan PT Sorong Agro Sawitindo di Distrik Segun, Klawak, dan Klamono Kabupaten Sorong, tertanggal 27 April 2021," tulis amar putusan itu.

Hakim pun menolak seluruh gugatan PT SAS atas keputusan Bupati Sorong untuk mencabut izin lokasi, Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit, dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan itu.  

Puluhan masa aksi berasal dari Koalisi Masyarakat Adat Moi, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa dan pemuda melakukan aksi demonstrasi di depan DPRD Sorong./Foto: Koalisi Masyarakat Adat Moi

Sedangkan untuk gugatan PT PLA sendiri hakim memiliki pandangan yang sama. Amar putusan hakim terhadap perkara No. 32/G/2021/PTUN menyebutkan penggugat tidak memiliki kepentingan yang dirugikan untuk menggugat Objek Sengketa I berupa Keputusan Bupati Sorong Nomor: 525/KEP.58/IV/Tahun 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor: 163 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Usaha Perkebunan Sawit PT Papua Lestari Abadi di Kampung Waimun, Distrik Segun, Kabupaten Sorong.

Hakim juga menolak seluruh gugatan pokok perkara atas pencabutan izin lokasi, Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Sawit, serta IUP milik PT PLA. 

Bupati Sorong, Johny Kamuru, mengaku cukup senang dengan putusan ini. Menurutnya banyak pihak memberikan dukungan untuk menghadapi gugatan perusahaan sawit di PTUN, termasuk KPK hingga masyarakat adat. 

Saya pikir ini adalah kemenangan kita semua. Kemenangan masyarakat,” ucap dia, Selasa (7/12/2021).

Ia mengaku selama ini mendengar harapan masyarakat untuk menyerahkan hutan wilayah konsesi sawit itu agar dikelola oleh masyarakat. Namun dirinya masih perlu mempersiapkan sistem pengelolaan agar dapat memaksimalkan pemberdayaan masyarakat adat.

Kuasa Hukum Johny, Nurul Amalia, menyebutkan pihaknya berharap mendapatkan kemenangan yang sama menghadapi dua gugatan lain. Gugatan ini diajukan oleh PT Inti Kebun Lestari (IKL) kepada Bupati Sorong dengan No. Perkara 30/G/2021/PTUN.JPR dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong dengan No. Perkara 29/G/2021/PTUN.JPR. 

Nurul menyebutkan kemenangan menghadapi gugatan PT SAS dan PT PLA berarti pemerintah Kabupaten Sorong memenangi penguasaan lahan seluas 105.000 hektare di pengadilan tingkat pertama. Paling tidak rencana pengelolaan lahan itu dengan melibatkan masyarakat adat bisa mulai didiskusikan.

“Tentu masih ada upaya hukum dari penggugat, entah Banding atau Kasasi. Selain itu juga mari kita berharap putusan yang sama pada dua gugatan lain,” jelas Nurul.

Perwakilan masyarakat adat Moi, Ambo Klagilit, beranggapan putusan PTUN itu berpihak pada masyarakat adat Sorong. Masyarakat adat di Sorong selama ini mengawal proses persidangan dengan berbagai gelar aksi. Di antaranya mereka gelar di depan pengadilan hingga DPRD Sorong.

"Keputusan ini menjadi putusan yang penting bagi kami masyarakat adat, mengingat ketergantungan kami masyarakat adat dengan hutan adat itu sendiri," kata Ambo, Selasa (7/12/2021). 

Pengawalan yang sama juga akan mereka lakukan dalam persidangan dua gugatan yang dilakukan PT IKL.

Ia pun berharap agar Bupati Sorong tidak lagi memberikan izin-izin baru di wilayah-wilayah yang sudah dicabut izinnya. Selain itu Ambo juga meminta kepada Bupati Johny Kamaru untuk memberikan SK pengakuan ataupun mendorong hutan adat.

"Agar kemudian masyarakat adat dapat mengelola potensi-potensi sumber daya alam yang ada di wilayah-wilayah adat yang baru saja dicabut izinnya," tutup Ambo.