Kenapa Tak Sejak Dulu Presiden Cabut HGU dan HGB Terlantar?

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Agraria

Jumat, 17 Desember 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut akan mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) terlantar mulai Desember 2021, menuai tanggapan kritis dari organisasi masyarakat sipil. Masyarakat sipil mempertanyakan, kenapa baru sekarang wacana tersebut dilaksanakan, padahal persoalan HGU dan HGB terlantar bukan hal baru.

Pernyataan Jokowi tersebut, menuai tanggapan dari masyarakat sipil. Save Our Borneo yang berbasis di Kalimantan Tengah justru mempertanyakan, kemana saja Pemerintah selama ini. Sebab, permasalahan HGU dan HGB terlantar sebenarnya bukan permasalahan baru. Bahkan, dalam aturan yang telah dibuat Badan Pertanahan Nasional (BPN), ada batas waktu jika lahan atau HGU yang telah diberikan tidak dimanfaatkan, maka secara otomatis lahan akan dikembalikan ke Negara.

"Lalu, mengapa lahan-lahan ini bisa terlantar untuk waktu yang sangat lama, 20 sampai 30 tahun? Apakah selama ini tidak pernah ada pengawasan dan evaluasi? Menurut kami, Save Our Borneo, pernyataan Presiden ini justru janggal dan sekaligus menunjukkan bahwa ada yang salah dengan kerja-kerja instansi pemerintahan di Indonesia," kata Safrudin Mahendra, Direktur Save Our Borneo, Rabu (15/12/2021).

Selain itu, berdasarkan monitoring rutin Save Our Borneo, di Kalimantan saja masih banyak pemegang izin yang melakukan pelanggaran seperti menggarap lahan diluar atau melebihi luas izin HGU-nya. Seharusnya, hal seperti ini juga ditindak oleh Pemerintah dengan tidak hanya ditertibkan tetapi juga dicabut izin HGU-nya. Sebab, kerugiannya tidak hanya ditanggung oleh Negara tetapi juga sampai kepada masyarakat setempat yang juga mengelola wilayah di sekitarnya.

Presiden Jokowi menyatakan akan mencabut HGU dan HGB terlantar. Sementara di Kalimantan Tengah, terdapat perkebunan sawit yang justru tidak memiliki HGU namun tetap beroperasi. Tampak dari ketinggian perkebunan sawit PT Binasawit Abadi Pratama yang tanpa memiliki HGU./Foto: Auriga Nusantara

"Pernyataan Presiden Jokowi mengenai Bank Tanah juga cukup membingungkan. Apa tujuan Bank Tanah? Siapa saja yang bisa menikmatinya? Tidak ada sosialisasi yang jelas terkait hal ini. Bahkan, kita bisa buktikan, sebagian besar masyarakat pasti belum mengetahui atau tidak mengerti mengenai Bank Tanah," lanjut Safrudin.

Ia melanjutkan, Bank Tanah yang disebut Jokowi ini lahir dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang baru-baru ini dinyatakan Inkonstitusional namun bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Selain penuh dengan kontroversi, diketahui pula bahwa UU Cipta Kerja nyatanya memang diciptakan untuk mengakomodir dan melayani kepentingan investor atau pemodal saja. Sehingga, bisa jadi keberadaan Bank Tanah justru hanya akan dinikmati segelintir orang, yaitu orang-orang berduit atau punya kepentingan investasi tinggi.

"Lalu bagaimana dengan Masyarakat Adat atau masyarakat yang punya kemampuan ekonomi terbatas seperti masyarakat menengah ke bawah? Seharusnya, mereka juga memiliki hak untuk memiliki dan menikmati lahan-lahan yang ada di Negara ini."

Bank Tanah, lanjut Safrudin, mungkin juga hanya digunakan sebagai kamuflase atau cara Pemerintah agar bisa menjual atau menyerahkan lahan kembali kepada para pengusaha selaku pemegang izin-izinnya. Namun, jelas ini tidak akan menguntungkan bagi masyarakat Indonesia secara merata.

Oleh karena itu, Save Our Borneo meminta Pemerintah untuk mengusut tuntas penyebab kenapa lahan-lahan HGU dan HGB ini bisa terlantar. Alih-alih hanya mencabut tetapi kemudian memberikannya begitu saja ke pihak lain, Pemerintah seharusnya mencari tahu akar dari permasalahannya. Sebab, mungkin saja hal ini terjadi karena adanya praktik-praktik yang melanggar hukum atau kerja-kerja dari mafia tanah.

"Jika Pemerintah serius, seharusnya tidak ada lagi HGU dan HGB terlantar. Justru, lahan-lahan ini bisa dipergunakan untuk kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat Indonesia secara adil dan merata dari berbagai lapisan," ucap Safrudin.

Sebelumnya, dalam Pembukaan Kongres Ekonomi Umat Islam ke-II, yang digelar Jumat (10/12/2021) lalu, Presiden Indonesia Jokowi menyatakan akan mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terlantar. Ia juga menyebut akan melaksanakannya mulai Desember 2021 ini atau paling lambat Januari 2022.

Dalam pernyataannya tersebut, Presiden juga mengatakan bahwa ada banyak HGU dan HGB yang akan dicabut. Termasuk HGU konsesi-konsesi yang telah diberikan lebih dari 20 sampai 30 tahun, namun tidak juga dipergunakan.

Selain itu, Jokowi juga menyampaikan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki Bank Tanah, yang mana nantinya akan menjadi tempat bagi lahan-lahan yang HGU dan HGB-nya telah dicabut. Bahkan, Presiden juga menawarkan untuk membantu mencari lahan bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Kalau bapak ibu sekalian ada yang memerlukan lahan dengan jumlah sangat besar, silahkan sampaikan kepada saya. Akan saya carikan, akan saya siapkan, berapa? 10 ribu hektare? 50 ribu hektare?" ujar Jokowi, Jumat (10/12/2021) kemarin, dikutip dari CNN Indonesia.