Pemerintah Hentikan Larangan Ekspor Batu Bara

Penulis : Aryo Bhawono

Energi

Rabu, 12 Januari 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Pemerintah resmi menghentikan larangan ekspor batu bara. Pemenuhan batu bara untuk energi nasional akan mengikuti harga pasar untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. 

Pencabutan larangan ekspor secara bertahap dilakukan pemerintah pada Senin lalu (10/1/2022) usai rapat koordinasi para pemangku kebijakan. Mereka adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), para pelaku usaha di bidang pertambangan batu bara , PT PLN (Persero) dan sejumlah pemangku lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan pembukaan ekspor batu bara secara bertahap ini mulai dilakukan pada Rabu (12/1/2022). Namun belasan kapal ekspor batu bara telah diverifikasi dan diperbolehkan ekspor sehari sebelumnya.

"Nanti ada beberapa belas kapal yang diisi batu bara telah diverifikasi malam ini telah dilepas. Kemudian, nanti kapan mau dibuka ekspor bertahap dimulai Rabu," tuturnya kepada wartawan di kantornya, Senin (10/01/2022), seperti dikutip dari CNBC.

Ilustrasi PLTU batu bara/Dok.ICEL

Menurutnya pasca penghentian ekspor pada tahun baru lalu, kondisi stok batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri sudah membaik, dari 15 hari menuju 25 hari. Pemerintah pun, kata Luhut, meminta PLN tidak lagi membeli batu bara melalui trader namun secara langsung. 

PLN, melalui anak usaha, nantinya tidak lagi menggunakan skema Free on Board (FOB), atau beli batu bara di lokasi tambang. Mereka bisa menggunakan skema Cost, Insurance and Freight (CIF) atau beli batu bara dengan harga sampai di tempat. Langkah ini menjadi dasar pembubaran PLN Batubara.

Pemerintah menyusun strategi pembentukan Badan Layanan Umum untuk menyediakan pasokan batu bara untuk PLN. "Nanti BLU yang bayar pada PLN. Sehingga PLN membeli secara market price. Jadi tidak ada lagi mekanisme pasar terganggu lagi,” jelas Luhut.